Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Bbg TAUFAN WAHYUDI,SH ASRI YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1297/Q.2.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk: PDM-05/Q.2.19/Eoh.2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ASRI YONO alias YONO;

Nomor Identitas/KTP

:

8205152811001001;

Tempat lahir

:

Wawonii;

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun/28 November 2000;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Minton Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara;

A g a m a  

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

  1. PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

09 Juni 2025

2.

Penahanan

 

  • Penyidik Polres Pulau Taliabu

:

Sejak Tanggal 10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025 di Rutan

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 30 Juni 2025 s/d 08 Agustus 2025 di Rutan

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025 di Rutan

  1. DAKWAAN:

KESATU :

       Bahwa terdakwa ASRI YONO alias YONO, pada Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Desa Minton Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat terhadap saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula sekira pukul 17.30 WIT terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa untuk mengkonsumsi minuman keras jenis oplosan/sopi dengan membawa sebilah pisau badik yang terdakwa sisipkan di pinggangnya. Sesampainya di rumah teman terdakwa tersebut, kemudian terdakwa minum minuman keras jenis oplosan/sopi bersama dengan temannya tersebut. Setelah selesai meminum minuman keras jenis oplosan/sopi di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa pergi menuju ke pantai Desa Minton untuk bergabung mengkonsumsi minuman keras jenis oplosan/sopi bersama dengan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO bersama beberapa teman terdakwa yang lainnya. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIT saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO berkata kepada terdakwa bahwa “kalau minum jangan bikin masalah, minum, minum saja”, mendengar perkataan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi kemudian terdakwa berdiri lalu mengambil sebilah pisau badik yang sebelumnya telah terdakwa sisipkan di pinggangnya tersebut. Pada saat mencabut sebilah pisau tersebut, pisau tersebut sudah keluar dari sarungnya. Kemudian terdakwa menggertak akan menikam saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO namun dilerai oleh saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR. Kemudian pada saat itu terdakwa memberontak dari saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR dan mendekati saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO lalu saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO melempar sebuah batu ke arah terdakwa dan saat itu terdakwa terus mendekat kearah saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO sehingga saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO terjatuh kemudian terdakwa mulai menikam saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO beberapa kali hingga mengenai bagian lengan tangan kanan sebanyak 1 kali, pipi bagian kiri sebanyak 1 kali, dada bagian tengah sebanyak 1 kali dan kaki kanan sebanyak 1 kali juga, setelah itu terdakwa dan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO kemudian berdiri, lalu saksi korban  YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO bersama saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR meremas tangan kanan terdakwa dan mengambil pisau yang ada di tangan terdakwa tersebut dan membuang pisau tersebut ke arah batu kerikil, setelah itu saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO mengambil sebatang kayu dan memukul terdakwa beberapa kali, setelah melakukan hal tersebut saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO pergi meninggalkan tempat tersebut menuju mes tambang.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO mengalami luka sebagaimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 337/ 2167 / UPTD- RSUD/ BBG / VI / 2025 tanggal 09 Juni 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Luka robek yang sudah dijahit empat jahit ukuran luka 2,5 x 1, cm (dua koma lima kali satu koma sentimeter) warna kemerahan dan tampak darah yang sudah mengering pada kepala sebelah kiri. Tepat diatas telinga kiri dengan ukuran panjang 7 cm (tujuh sentimeter) dan lebar 5 cm (lima sentimeter), dengan batas tegas, terdapat pendarahan yang disebabkan Trauma Benda Tajam;
  • Luka lecet pada bibir atas sebelah kiri bagian pinggir bibir ukuran 1 x 0,2 cm (satu kali nol koma dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Memar pada dada atas tengah ukuran 5 x 4,5 cm (lima kali empat koma lima sentimeter) warna keunguan;
  • Luka tusuk pada dada atas bagian tengah ukuran 0,8 x 0,1 x 1 cm P x L x D (nol koma delapan kali nol koma satu kali satu sentimeter P kali L kali D) warna kemerahan (Perban tertutup);
  • Luka lecet pada dada kanan jarak dari payudara 4 cm (empat sentimeter) ukuran 0,7 x 0,2 cm (nol koma tujuh kali nola koma dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Luka gores bagian perut sebelah kiri ukuran 14 x 0,1 cm (empat belas kali nol koma satu sentimeter) warna merah kecoklatan;
  • Memar pada perut bawah sebelah kanan ukuran 5 x 6 cm (lima kali enam sentimeter) warna merah keunguan;
  • Memar pada perut bawah bagian tengah bawah pusat ukuran 6 x 4 cm (enam kali empat sentimeter) warna merah keunguan;
  • Memar pada pinggang samping kanan ukuran 5 x 4 cm (lima kali empat sentimeter) warna merah keunguan;
  • Luka pada tangan kanan bagian dalam tertutup perban, luka telah dijahit dua jahitan ukuran panjang luka 2 cm (dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Luka pada kaki kanan bagian depan tengah tertutup perban, ukuran luka 2 x 1,5 cm (dua kali satu koma lima sentimeter) warna kemerahan.

Dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien yang menurut surat visum et repertum bernama YOSEPHKAM TOMONING berusia 50 tahun. Pasien mengalami trauma benda tajam.

       Bahwa luka yang dialami saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO  tergolong luka sedang yang akan menyebabkan pendarahan berat bila tidak segera ditangani dan akan berakibat terjadinya syok pada korban. Luka-luka tersebut juga dapat menghalangi aktivitas.

Perbuatan terdakwa ASRI YONO alias YONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Atau

KEDUA:

       Bahwa terdakwa ASRI YONO alias YONO, pada Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Desa Minton Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula sekira pukul 17.30 WIT terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa untuk mengkonsumsi minuman keras jenis oplosan/sopi dengan membawa sebilah pisau badik yang terdakwa sisipkan di pinggangnya. Sesampainya di rumah teman terdakwa tersebut, kemudian terdakwa minum minuman keras jenis oplosan/sopi bersama dengan temannya tersebut. Setelah selesai meminum minuman keras jenis oplosan/sopi di rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa pergi menuju ke pantai Desa Minton untuk bergabung mengkonsumsi minuman keras jenis oplosan/sopi bersama dengan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO bersama beberapa teman terdakwa yang lainnya. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIT saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO berkata kepada terdakwa bahwa “kalau minum jangan bikin masalah, minum, minum saja”, mendengar perkataan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi kemudian terdakwa berdiri lalu mengambil sebilah pisau badik yang sebelumnya telah terdakwa sisipkan di pinggangnya tersebut. Pada saat mencabut sebilah pisau tersebut, pisau tersebut sudah keluar dari sarungnya. Kemudian terdakwa menggertak akan menikam saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO namun dilerai oleh saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR. Kemudian pada saat itu terdakwa memberontak dari saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR dan mendekati saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO lalu saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO melempar sebuah batu ke arah terdakwa dan saat itu terdakwa terus mendekat kearah saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO sehingga saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO terjatuh kemudian terdakwa mulai menikam saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO beberapa kali hingga mengenai bagian lengan tangan kanan sebanyak 1 kali, pipi bagian kiri sebanyak 1 kali, dada bagian tengah sebanyak 1 kali dan kaki kanan sebanyak 1 kali juga, setelah itu terdakwa dan saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO kemudian berdiri, lalu saksi korban  YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO bersama saksi MOH. ASRUL SALMIN alias ASRUL dan saksi ASWARUDIN LA FARA alias ASWAR meremas tangan kanan terdakwa dan mengambil pisau yang ada di tangan terdakwa tersebut dan membuang pisau tersebut ke arah batu kerikil, setelah itu saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO mengambil sebatang kayu dan memukul terdakwa beberapa kali, setelah melakukan hal tersebut saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO pergi meninggalkan tempat tersebut menuju mes tambang.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YOSEPHKAM TOMONING alias BONGSO mengalami luka sebagaimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 337/ 2167 / UPTD- RSUD/ BBG / VI / 2025 tanggal 09 Juni 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Luka robek yang sudah dijahit empat jahit ukuran luka 2,5 x 1, cm (dua koma lima kali satu koma sentimeter) warna kemerahan dan tampak darah yang sudah mengering pada kepala sebelah kiri. Tepat diatas telinga kiri dengan ukuran panjang 7 cm (tujuh sentimeter) dan lebar 5 cm (lima sentimeter), dengan batas tegas, terdapat pendarahan yang disebabkan Trauma Benda Tajam.
  • Luka lecet pada bibir atas sebelah kiri bagian pinggir bibir ukuran 1 x 0,2 cm (satu kali nol koma dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Memar pada dada atas tengah ukuran 5 x 4,5 cm (lima kali empat koma lima sentimeter) warna keunguan;
  • Luka tusuk pada dada atas bagian tengah ukuran 0,8 x 0,1 x 1 cm P x L x D (nol koma delapan kali nol koma satu kali satu sentimeter P kali L kali D) warna kemerahan (Perban tertutup);
  • Luka lecet pada dada kanan jarak dari payudara 4 cm (empat sentimeter) ukuran 0,7 x 0,2 cm (nol koma tujuh kali nola koma dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Luka gores bagian perut sebelah kiri ukuran 14 x 0,1 cm (empat belas kali nol koma satu sentimeter) warna merah kecoklatan;
  • Memar pada perut bawah sebelah kanan ukuran 5 x 6 cm (lima kali enam sentimeter) warna merah keunguan;
  • Memar pada perut bawah bagian tengah bawah pusat ukuran 6 x 4 cm (enam kali empat sentimeter) warna merah keunguan;
  • Memar pada pinggang samping kanan ukuran 5 x 4 cm (lima kali empat sentimeter) warna merah keunguan;
  • Luka pada tangan kanan bagian dalam tertutup perban, luka telah dijahit dua jahitan ukuran panjang luka 2 cm (dua sentimeter) warna kemerahan;
  • Luka pada kaki kanan bagian depan tengah tertutup perban, ukuran luka 2 x 1,5 cm (dua kali satu koma lima sentimeter) warna kemerahan.

Dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan pasien yang menurut surat visum et repertum bernama YOSEPHKAM TOMONING berusia 50 tahun. Pasien mengalami trauma benda tajam.

Perbuatan terdakwa ASRI YONO alias YONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Bobong, 13 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

Taufan Wahyudi, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya