Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Bbg 1.Drs. H. Kalamudin La Njaa
2.Nandi La Njaa
3.Dra. Yanci La Njaa
4.Jusmina La Njaa, SH
H. Harun Alias La Harudini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Bbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Kalamudin La Njaa
2Nandi La Njaa
3Dra. Yanci La Njaa
4Jusmina La Njaa, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Herlianto, S.H.,M.H. dan PartnersDrs. H. Kalamudin La Njaa
2La Ode Herlianto, S.H.,M.H. dan PartnersNandi La Njaa
3La Ode Herlianto, S.H.,M.H. dan PartnersDra. Yanci La Njaa
4La Ode Herlianto, S.H.,M.H. dan PartnersJusmina La Njaa, SH
Tergugat
NoNama
1H. Harun Alias La Harudini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanH. Harun Alias La Harudini
Turut Tergugat
NoNama
1La Satta bin H. Harun
2La Sahadina bin H. Harun
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanLa Satta bin H. Harun
2Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanLa Sahadina bin H. Harun
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;

 

2.       Menyatakan sah atas sebidang tanah Kebun beserta tanaman cengkeh diatasnya yang teletak di Nggalasi/Pahaa , seluas 20.000 m2(Dua Puluh  Ribu Meter Persegi) sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Kebun/Jurame atas nama Almarhumah Wa Masyidu (Ibu Kandung Para Penggugat), Yang Dikeluarkan Dan/Atau Disahkan Oleh Kepala Kampung Lede atas nama La Baco Fari Pada Tanggal 22 November 1979, dengan batas-batas Sbb:

 

-          Sebelah Utara berbatasan dengan air

-          Sebelah Timur berbatasan dengan kebun sdr. Dina

-          Sebelah Barat berbatasan dengan kebun sdr. La Hutaeni

-          Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun sdr. La Ofi

Adalah milik PARA PENGGUGAT:

3.       Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

4.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap barang berharga milik TERGUGAT baik barang bergerak maupun tidak bergerak;

 

5.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.480.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

6.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

 

7.      Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

8.       Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  TERGUGAT  (Uit voerbaar Bij Vorraad);

 

9.       Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak