Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.B/2024/PN Bbg | 1.TAUFAN WAHYUDI S.H. 2.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H |
AGARUDIN LA UMBI alias AGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.B/2024/PN Bbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-214/Q.2.19/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa AGARUDIN LA UMBI alias AGA, pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 02.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Desa Tikong Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat, terhadap saksi korban IMRAN alias LA IMI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula saksi korban IMRAN alias LA IMI bersama Saksi MARLINA alias LINA sedang berada di acara pesta kawin, setelah jam 01.00 lewat ketika saksi korban IMRAN alias LA IMI akan pulang ke rumah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak saksi korban IMRAN alias LA IMI untuk minum-minuman keras lalu saksi korban IMRAN alias LA IMI menyetujuinya. Kemudian saksi IMRAN alias LA IMI bersama dengan terdakwa berjalan keluar dari acara pesta kawin. Sesampainya di luar acara pesta kawin tersebut, saksi IMRAN alias LA IMI melihat terdakwa yang sudah mabuk berat menyebabkan saksi IMRAN alias LA IMI menolak ajakan minum-minuman keras dari terdakwa tersebut. Dikarenakan penolakan tersebut terdakwa merasa tersinggung lalu terjadi cekcok/adu mulut antara terdakwa dan saksi korban IMRAN alias LA IMI lalu terdakwa mendorong saksi korban IMRAN alias LA IMI akan tetapi tidak dihiraukan dan saksi korban IMRAN alias LA IMI pergi meninggalkan terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa semakin emosi, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau badik pada sebelah kanan pinggang terdakwa dan mengayunkan ke arah saksi korban IMRAN alias LA IMI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri tepat di atas telinga kiri dari saksi korban IMRAN alias LA IMI kemudian saksi IMRAN alias LA IMI berbalik badan dan melihat Terdakwa akan menikam saksi IMRAN alias LA IMI lagi, namun saksi IMRAN alias LA IMI berhasil menghindari tikaman tersebut dan langsung balas memukul Terdakwa, kemudian datang saksi JUSNI GANI alias JUSU untuk melerai terdakwa dan saksi korban IMRAN alias LA IMI setelah itu saksi korban IMRAN alias LA IMI meninggalkan terdakwa dan berjalan pulang ke rumah.Bahwa sebagaimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 337/ 905 / UPTD- RSUD/ BBG / VI / 2024 tanggal 29 Juni 2024, akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban IMRAN alias LA IMI mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri. Tepat diatas telinga kiri dengan ukuran panjang 7cm (tujuh sentimeter) dan lebar 5cm (lima sentimeter), dengan batas tegas, terdapat pendarahan yang disebabkan Trauma Benda Tajam. Bahwa luka yang dialami saksi korban IMRAN alias LA IMI tersebut dapat menyebabkan pendarahan yang berlebihan dan dapat menyebabkan henti jantung sehingga luka yang dialami saksi korban IMRAN alias LA IMI tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. Perbuatan terdakwa AGARUDIN LA UMBI alias AGA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Atau Kedua : Bahwa terdakwa AGARUDIN LA UMBI alias AGA, pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekira jam 02.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Desa Tikong Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban IMRAN alias LA IMI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula saksi korban IMRAN alias LA IMI bersama Saksi MARLINA alias LINA sedang berada di acara pesta kawin, setelah jam 01.00 lewat ketika saksi korban IMRAN alias LA IMI akan pulang ke rumah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak saksi korban IMRAN alias LA IMI untuk minum-minuman keras lalu saksi korban IMRAN alias LA IMI menyetujuinya. Kemudian saksi IMRAN alias LA IMI bersama dengan terdakwa berjalan keluar dari acara pesta kawin. Sesampainya di luar acara pesta kawin tersebut, saksi IMRAN alias LA IMI melihat terdakwa yang sudah mabuk berat menyebabkan saksi IMRAN alias LA IMI menolak ajakan minum-minuman keras dari terdakwa tersebut. Dikarenakan penolakan tersebut terdakwa merasa tersinggung lalu terjadi cekcok/adu mulut antara terdakwa dan saksi korban IMRAN alias LA IMI lalu terdakwa mendorong saksi korban IMRAN alias LA IMI akan tetapi tidak dihiraukan dan saksi korban IMRAN alias LA IMI pergi meninggalkan terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa semakin emosi, kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau badik pada sebelah kanan pinggang terdakwa dan mengayunkan ke arah saksi korban IMRAN alias LA IMI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala bagian kiri tepat di atas telinga kiri dari saksi korban IMRAN alias LA IMI kemudian saksi IMRAN alias LA IMI berbalik badan dan melihat Terdakwa akan menikam saksi IMRAN alias LA IMI lagi, namun saksi IMRAN alias LA IMI berhasil menghindari tikaman tersebut dan langsung balas memukul Terdakwa, kemudian datang saksi JUSNI GANI alias JUSU untuk melerai terdakwa dan saksi korban IMRAN alias LA IMI setelah itu saksi korban IMRAN alias LA IMI meninggalkan terdakwa dan berjalan pulang ke rumah. Bahwa sebagaimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 337/ 905 / UPTD- RSUD/ BBG / VI / 2024 tanggal 29 Juni 2024, akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban IMRAN alias LA IMI mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri. Tepat diatas telinga kiri dengan ukuran panjang 7cm (tujuh sentimeter) dan lebar 5cm (lima sentimeter), dengan batas tegas, terdapat pendarahan yang disebabkan Trauma Benda Tajam.Perbuatan terdakwa AGARUDIN LA UMBI alias AGA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |