Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2020/PN Bbg |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ANDHA PITRA PRATAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sherly Bantu, SH | PT. ANDHA PITRA PRATAMA | 2 | ABD. AAN ACHBAR, S.H | PT. ANDHA PITRA PRATAMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kab. Kepulauan Sula Cq. DiNas PUPR Kab. Kepulauan Sula | 2 | Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zulkifli La Djupa, S.H. | Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu | 2 | Haryono Abarudin, S.H. | Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu | 3 | Alifudin, S.H. | Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.385.412.571,49,- (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Sembilan Sen);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatanĀ TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan nantinya, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |