Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan sah dan benarnya kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Telaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede, Kabupaten Pulau Taliabu dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Posita adalah milik H. Ahmad Unji;
- Menyatakan sah dan benarnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 142/26/DS-LGN/SKKT/2025, tertanggal 20 Januari 2025 yang terletak di Dusun Teglaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede Kab. Pulau, dahulu desa lede kab. Taliabu. seluas : 25.596 m2, adapun batas-batasnya sebagaimana terurai didalam Posita;
- Menyatakan Sah dan benarnya Jual beli yang dilakukan oleh H. Ahmad Unji pada tahun 1952;
- Menyatakan sah dan benarnya pendaftaran yang dilakukan oleh Pemohon dalam hal ini Penggugat di Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Kepulauan Sula dan atau memerintahkan Badan Pertanahan Nasionat ATR Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak Mlik;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima atau mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa H. Ahmad Unji adalah pemilik hak atas tanah yang terletak di Dusun Telaga Bakti Desa Langganu, Kecamatan Lede dengan luas 25.596 m2 (Dua puluh lima ribuh lima ratus sembilan puluh enam meter persegi), adapun batas-batas :
Sebelah Utara : La Atamo
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelahg Barat : Rawa/Telaga
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan V yang telah menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membangun rumah diatasnya tanpa ada izin pemilik adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitap Undang-undang Hukum Perdata (BW);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan lokasi Tanah milik Penggugat seperti sediakala;
- Memerintahkan Tergugugat I (satu) sampai dengan V (lima) untuk membayar ganti rugi atas objek tanah yang diderita oleh Penggugat sebesar
Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pengugat;
- Menetapkan kerugian kerugian atau ganti rugi objek tanah sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya kerugian Imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) kepada Pengugat;
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Teglaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede Kab. Pulau, dahulu desa lede kab. Taliabu. seluas : 25.596 m2 beserta seluruh isi didalamnya (termaksud bangunan para Tergugat) adapun batas-batasnya sebagaimana terurai dalam Posita dan atau seluruh aset bergerak maupun yang tidak bergerak milik para Tergugat;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari apabila para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada upaya hukum Verzet, Banding dan atau Kasasi (Uitvoer baar bij voorraad);
?Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |