Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa SANTOS alias SANTO, pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira jam 03.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Tikong Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Hasil/ Fakta Pemeriksaan :
Dari pemeriksaan luar atas tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Fakta-Fakta Yang Berkaitan Dengan Waktu Kejadian Kematian
- Lebam mayat : terdapat pada bagian punggung atas kiri dan kanan punggung tengah kiri dan kanan warna merah keunguan tidak hilang dengan penekanan, di bagian pinggang belakang warna merah keunguan tidak hilang dengan penekanan
- Kaku mayat : terdapat kaku mayat di mulut, rahang, leher, kedua tangan dan kedua kaki
- Pembusukan : tidak ada
Fakta-Fakta Dari Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar
- Kepala
- Daerah berambut : tidak ada kelainan
- Wajah : tidak ada kelainan
- Mata :
Alis mata : hitam
Bulu mata : hitam
Kelopak mata : tidak ada kelainan
Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan
Selaput biji mata : tidak ada kelainan
Selaput bening mata : keruh
Pupil mata : tidak ada kelainan
- Hidung : tidak ada kelainan
- Telinga : tidak ada kelainan
- Mulut :
Bibir : pucat
Selaput lendir mulut : Pucat
Lida : tidak dapat dinilai
Gigi Geligi :
Rahang atas : tidak ada kelainan
Rahang bawa : tidak ada kelainan
- Leher : tidak ada kelainan
- dada : terdapat luka lecet berwarnah merah keunguan berbentuk bulan sabit di dada kanan atas, lima belas senti meter dari batas tengah tubuh, lima senti meter dari sebelah atas putting susu kiri
- Punggung : terdapat sebuah luka terbuka pada punggung sebelah kiri ujung I Sembilan senti meter dari garis tengah tubuh ujung II dua puluh tiga koma lima senti meter dari puncak tulang bahu kiri panjang luka Sembilan sentimeter lebar luka lima sentimeter, kedalaman luka tiga koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak dan otot. Pendarahan aktif
- Pinggang : tidak ada kelainan
- Perut : tidak ada kelainan
- Bokong : tidak ada kelainan
- Dubur : tidak ada kelainan
- Anggota gerak :
Kanan : -
Kiri : -
Kanan : -
Kiri : terdapat bekas luka robek di jempol jari kaki kiri yang merobek jaringan kuku, luka lecet dari batas bawah jaringan kuku jempol kaki kiri, luka bersifat kering dan berwarna coklat, bekas luka robek di jari kedua, kaki kiri, luka kering dan berwarna kecoklatan, bekas luka robek di jari kedua dari atas bawah jaringan kuku, sifat luka kering dan berwarna kecoklatan.
- Pelir : tidak ada kelainan
- Kantung pelir : tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenzah tersebut maka kami simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki berumur dua puluh empat tahun, warna kulit sawo matang, kesan gigi baik, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka akibat benda tajam pada punggung sebelah kiri bekas luka lecet pada dada kiri bagian atas dan bekas luka robek pada daerah jempol kaki kiri dan jari kedua kaki kiri, sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan autopsy/bedah mayat.
Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 142/67/DSTTU/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sahu Akbar Jaenal yang menerangkan Sdr. BAHTIAR BASIRUN telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023. ----
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa SANTOS alias SANTO, pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira jam 03.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Tikong Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa yang sedang berada di acara perkawinan/pesta joget salah satu warga Desa Tikong ketika itu terdakwa melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang pada saat itu sedang di sebelah kanan terdakwa dengan jarak sekira 5 meter seketika terdakwa pada saat itu masih merasa kesal dengan korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA karena sebelumnya pada waktu dan tempat yang lain korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA pernah berselisih paham dan mengajak berkelahi terdakwa, kemudian ketika pesta joget telah selesai, terdakwa yang telah melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang hendak keluar dari pesta menghampiri korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA dari belakang dengan berjalan dan mencabut sebilah pisau panjang dari pinggang sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau panjang dari arah belakang korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA menggunakan tangan kiri yang mengenai punggung sebelah kiri korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa langsung berlari ke arah utara menjauhi korban sedangkan korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA berjalan ke arah selatan sambil memegang punggungnya dan berlutut di samping sepeda motor yang sedang terparkir.
- Bahwa setelah kejadian itu saksi FAHRI ALFATAH alias FAHRI dan saksi FAISAL ASRUL alias FADLI yang melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang berlutut di samping motor langsung membawa korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dengan posisi korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA berada di tengah menuju ke rumah bidan saksi NURHASANA RASYID, S.Kep, kemudian saksi NURHASANA RASYID, S.Kep berniat melakukan tindakan medis pertama namun pada saat melakukan tindakan medis korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA sudah tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia, kemudian korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA dibawa ke rumahnya di Desa Sahu Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SANTOS alias SANTO tersebut korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 048/ 506 / PKM-G / IX / 2023 / tanggal 23 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Filany Rud Debora RG dokter pemeriksa pada Puskesmas Gela yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban ditemukan:
Hasil/ Fakta Pemeriksaan:
Dari pemeriksaan luar atas tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Fakta-Fakta Yang Berkaitan Dengan Waktu Kejadian Kematian
- Lebam mayat : terdapat pada bagian punggung atas kiri dan kanan punggung tengah kiri dan kanan warna merah keunguan tidak hilang dengan penekanan, di bagian pinggang belakang warna merah keunguan tidak hilang dengan penekanan
- Kaku mayat : terdapat kaku mayat di mulut, rahang, leher, kedua tangan dan kedua kaki
- Pembusukan : tidak ada
Fakta-Fakta Dari Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar
- Kepala
- Daerah berambut : tidak ada kelainan
- Wajah : tidak ada kelainan
- Mata :
Alis mata : hitam
Bulu mata : hitam
Kelopak mata : tidak ada kelainan
Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan
Selaput biji mata : tidak ada kelainan
Selaput bening mata : keruh
Pupil mata : tidak ada kelainan
- Hidung : tidak ada kelainan
- Telinga : tidak ada kelainan
- Mulut :
Bibir : pucat
Selaput lendir mulut : Pucat
Lida : tidak dapat dinilai
Gigi Geligi :
Rahang atas : tidak ada kelainan
Rahang bawa : tidak ada kelainan
- Leher : tidak ada kelainan
- dada : terdapat luka lecet berwarnah merah keunguan berbentuk bulan sabit di dada kanan atas, lima belas senti meter dari batas tengah tubuh, lima senti meter dari sebelah atas putting susu kiri
- Punggung : terdapat sebuah luka terbuka pada punggung sebelah kiri ujung I Sembilan senti meter dari garis tengah tubuh ujung II dua puluh tiga koma lima senti meter dari puncak tulang bahu kiri panjang luka Sembilan sentimeter lebar luka lima sentimeter, kedalaman luka tiga koma lima sentimeter, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak dan otot. Pendarahan aktif
- Pinggang : tidak ada kelainan
- Perut : tidak ada kelainan
- Bokong : tidak ada kelainan
- Dubur : Tidak ada kelainan
- Anggota gerak :
Kanan : -
Kiri : -
Kanan : -
Kiri : terdapat bekas luka robek di jempol jari kaki kiri yang merobek jaringan kuku, luka lecet dari batas bawah jaringan kuku jempol kaki kiri, luka bersifat kering dan berwarna coklat, bekas luka robek di jari kedua, kaki kiri, luka kering dan berwarna kecoklatan, bekas luka robek di jari kedua dari atas bawah jaringan kuku, sifat luka kering dan berwarna kecoklatan.
- Pelir : tidak ada kelainan
- Kantung pelir : tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenzah tersebut maka kami simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki berumur dua puluh empat tahun, warna kulit sawo matang, kesan gigi baik, pada pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka akibat benda tajam pada punggung sebelah kiri bekas luka lecet pada dada kiri bagian atas dan bekas luka robek pada daerah jempol kaki kiri dan jari kedua kaki kiri, sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan autopsy/bedah mayat.
Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 142/67/DSTTU/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sahu Akbar Jaenal yang menerangkan Sdr. BAHTIAR BASIRUN telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023. ----
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SANTOS alias SANTO, pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira jam 03.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Tikong Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” berupa sebilah badik dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa yang sedang berada di acara perkawinan/pesta joget ketika itu terdakwa melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang pada saat itu sedang di sebelah kanan terdakwa dengan jarak sekira 5 meter, terdakwa pada saat itu masih merasa kesal dengan korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA karena sebelumnya pada waktu dan tempat yang lain korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA pernah berselisih paham dan mengajak berkelahi terdakwa, kemudian ketika pesta joget telah selesai, terdakwa yang telah melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang hendak keluar dari pesta menghampiri korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA dari belakang dengan berjalan dan mencabut sebilah pisau panjang dari pinggang sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau panjang dari arah belakang korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA menggunakan tangan kiri yang mengenai punggung sebelah kiri korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa langsung berlari ke arah utara menjauhi korban sedangkan korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA berjalan ke arah selatan sambil memegang punggungnya dan berlutut di samping sepeda motor yang sedang terparkir.
- Bahwa setelah kejadian itu saksi FAHRI ALFATAH alias FAHRI dan saksi FAISAL ASRUL alias FADLI yang melihat korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA yang berlutut di samping motor langsung membawa korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dengan posisi korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA berada di tengah menuju ke rumah bidan saksi NURHASANA RASYID, S.Kep, kemudian saksi NURHASANA RASYID, S.Kep berniat melakukan tindakan medis pertama namun pada saat melakukan tindakan medis korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA sudah tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia, kemudian korban BAHTIAR BASIRUN alias BAHA dibawa ke rumahnya di Desa Sahu Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu.
- Bahwa terdakwa ketika membawa dan menggunakan Sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 30 cm, Lebar 2,7 cm, tebal mata pisau 2 mm, memiliki gagagang yang terbuat dari kayu tanpa motif, sarung pisau dengan panjang 23 cm yang di lilit dengan lakban hitam untuk menikam Korban, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------
Bobong, 29 Januari 2023
Penuntut Umum,
Fachrizal, S.H.
Ajun Jaksa Madya/NIP. 199505082020121013
|