Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bbg Matius Seba Nasrun Mustafa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Sabtu, 04 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matius Seba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAT TASRIK LIAMBANA, S.H.Matius Seba
Tergugat
NoNama
1Nasrun Mustafa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafarudin, S.H, M.HNasrun Mustafa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selurulnya,

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan  Objek Tanah Alm ROSIMA GENA terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat seluas ± 200 M2 tidak pernah menjual maupun mengkhibahkan kepada siapapun baik Itu kepada TERGUGAT.

5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sebidang tanah yang terletak di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat  seluas ± 200 M2 -dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.

7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bobong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak