Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Bbg TAUFAN WAHYUDI,SH SAHRIL SARABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/Q.2.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIL SARABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk: PDM-01/Q.2.19/Eku.2/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL

Nomor Identitas/KTP

:

8205150707041001

Tempat lahir

:

Gela

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun/ 07 Juli 2004.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Gela Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut.

A g a m a  

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025

2.

Penahanan

 

  • Penyidik Polres Pulau Taliabu

:

Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 202

 

III. DAKWAAN:

KESATU :

       Bahwa terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, pada Minggu tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Jorjoga Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat, terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE ALIAS MEGA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat ada acara pesta joget, di acara pesta joget tersebut terdakwa bertemu dengan saksi LA MANI ALIAS MAN, saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, lalu saksi LA MANI mendekati terdakwa sambil tangan kiri saksi LA MANI memegang tangan kanan terdakwa sambil berjalan lalu saksi LA MANI berkata kepada terdakwa “Kenapa kamu mengancam Adit”, dan terdakwa pun menjawab “saya minta maaf”, kemudian saksi LA MANI dan terdakwa berhenti dan saksi LA MANI melepaskan genggaman tangannya dari tangan terdakwa lalu antara saksi LA MANI dan terdakwa saling berhadap-hadapan, kemudian saksi LA MANI  melangkah kearah belakang lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya, melihat hal tersebut terdakwa juga mencabut sebilah pisau badik dari pinggang kiri terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengarahkan pisau badik kearah saksi LA MANI sehingga sempat mengenai tangan kanan saksi LA MANI, melihat kejadian tersebut saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI memeluk terdakwa dari belakang lalu terdakwa bergegas sehingga pelukkan saksi FADLAN terlepas, selanjutnya saksi korban SAMSUL SOAMOLE memukul punggung hingga kepala terdakwa dari arah belakang dengan sepotong bambo, sehingga terdakwa berbalik kearah belakang, lalu terdakwa mendekati saksi korban SAMSUL SOAMOLE dan mengarahkan pisau kearah saksi korban SAMSUL SOAMOLE sehingga mengenai bokong kanan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, kemudian saksi SAMSUL SOAMOLE jatuh ketanah bersamaan dengan saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dengan posisi terbaring miring, setelah itu terdakwa kembali menusuk saksi SAMSUL SOAMOLE menggunakan pisau badik dan mengenai dada kanan sejajar ketiak saksi SAMSUL SOAMOLE, kemudian terdakwa menusuk lagi saksi SAMSUL SOAMOLE setelah itu banyak orang yang datang ketempat tersebut untuk melerai, lalu terdakwa lari untuk meloloskan diri dari warga.

       Bahwa berdasarkan lampiran keterangan pemeriksaan An. Ali Wahid Puskesmas Lede Nomor : 048/227/PMK-LD/IV/2024 tanggal 07 April 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa SUMANTRO, A.Md. Kep dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan fakta-fakta :

  1. Terdapat luka robek pada tangan kiri bagian atas dengan ukuran kedalaman 5 cm, lebar 7 cm dan Panjang 17,5 cm.
  2. Terdapat luka gores pada bagian tengah punggung dengan ukuran 16 cm.

       Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/2188/UPTD-RSUD/BBG/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMSUL SOAMOLE, dengan hasil pemeriksaan:

  • Tampak luka pada dada kanan sejajar ketiak bagian tengah rusuk tertutup perban, luka dengan ukuran 4 X 1,5 X 7 cm batas tegas, perdarahan (+).
  • Tampak luka tusuk pada bokong kanan ukuran 4,5 X 1 X 7 cm, batas tegas, perdarahan (+)

KESIMPULAN :

Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan.

       Bahwa akibat luka pada dada kanan sejajar ketiak bagian tengah rusuk saksi korban SAMSUL SOAMOLE yang dilakukan oleh terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, jika tidak mendapatkan penanganan secepatnya dapat menimbulkan bahaya maut terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE.

       Perbuatan terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

A T A U

KEDUA :

       Bahwa terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, pada Minggu tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Jorjoga Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE ALIAS MEGA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat ada acara pesta joget, di acara pesta joget tersebut terdakwa bertemu dengan saksi LA MANI ALIAS MAN, saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, lalu saksi LA MANI mendekati terdakwa sambil tangan kiri saksi LA MANI memegang tangan kanan terdakwa sambil berjalan lalu saksi LA MANI berkata kepada terdakwa “Kenapa kamu mengancam Adit”, dan terdakwa pun menjawab “saya minta maaf”, kemudian saksi LA MANI dan terdakwa berhenti dan saksi LA MANI melepaskan genggaman tangannya dari tangan terdakwa lalu antara saksi LA MANI dan terdakwa saling berhadap-hadapan, kemudian saksi LA MANI  melangkah kearah belakang lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya, melihat hal tersebut terdakwa juga mencabut sebilah pisau badik dari pinggang kiri terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengarahkan pisau badik kearah saksi LA MANI sehingga sempat mengenai tangan kanan saksi LA MANI, melihat kejadian tersebut saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI memeluk terdakwa dari belakang lalu terdakwa bergegas sehingga pelukkan saksi FADLAN terlepas, selanjutnya saksi korban SAMSUL SOAMOLE memukul punggung hingga kepala terdakwa dari arah belakang dengan sepotong bambo, sehingga terdakwa berbalik kearah belakang, lalu terdakwa mendekati saksi korban SAMSUL SOAMOLE dan mengarahkan pisau kearah saksi korban SAMSUL SOAMOLE sehingga mengenai bokong kanan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, kemudian saksi SAMSUL SOAMOLE jatuh ketanah bersamaan dengan saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dengan posisi terbaring miring, setelah itu terdakwa kembali menusuk saksi SAMSUL SOAMOLE menggunakan pisau badik dan mengenai dada kanan sejajar ketiak saksi SAMSUL SOAMOLE, kemudian terdakwa menusuk lagi saksi SAMSUL SOAMOLE setelah itu banyak orang yang datang ketempat tersebut untuk melerai, lalu terdakwa lari untuk meloloskan diri dari warga.

       Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/2188/UPTD-RSUD/BBG/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMSUL SOAMOLE, dengan hasil pemeriksaan:

  • Tampak luka pada dada kanan sejajar ketiak bagian tengah rusuk tertutup perban, luka dengan ukuran 4 X 1,5 X 7 cm batas tegas, perdarahan (+).
  • Tampak luka tusuk pada bokong kanan ukuran 4,5 X 1 X 7 cm, batas tegas, perdarahan (+)

KESIMPULAN :

Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan.

        Perbuatan terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bobong, 12 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

TAUFAN WAHYUDI, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya