Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wit bertempat di Desa Maluli Kec. Taliabu Selatan Kab. Pulau Taliabu, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, kejadian tersebut berawal pada saat korban Sdr. FANNY EFRAN alias LA FANY sedang berada di bawah kap mobil sementara memasang transmisi mesin mobil, kemudian tiba-tiba terlapor Sdr. JALALUDIN alias LA JALA datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menginjak/menendang korban dengan menggunakan kaki bagian kanan terlapor sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tubuh korban pada bagian pelipis kanan dan terlapor juga menendang/menginjak dengan menggunakan kaki sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tubuh korban pada bagian lengan kanan. Setelah itu, terlapor Sdr. JALALUDIN alias LA JALA langsung berjalan pergi meninggalkan korban yang masih sementara berada di bawah kap mobil. Menurut korban Sdr. FANNY EFRAN alias LA FANI bahwa korban tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga terjadinya penganiayaan tersebut terhadap diri korban. Atas kejadian tersebut, korban tidak merasa puas dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek taliabu barat. |