Petitum |
PRIMAIR;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera Membayar Ganti Kerugian dan Menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PENGGUGAT yang merupakan Milik Sah PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah Bidang Tanah/Lokasi berdasarkan (Surat Keterangan Penjualan Kebun I Jurame) yang dimana Jual Beli tersebut disaksikan dan/atau mengetahui Kepala Kampung Nggele tertanggal 8 Desernber 1979), yang sekarang terletak di Dusun Dermaga Desa Nggele Kec. Taliabu Barat Laut Kab. Pulau Taliabu seluas 1/2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Batas Dahulu;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Hutan Bakao
Sebelah Timur berbatasan dengan : Hutan Bakao
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hutan Bakao
Sebelah Barat berbatasan dengan : Hutan Bakao
Batas - batas sekarang sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Bapak La Asri
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Panjaitan
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Bapak La Jaenudin
Sebelah Barat berbatasan dengan : Bapak La Damu
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechtmatige daad) yang secara nyata telah merugikan Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. kerugian materiil :
tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil perkebunan minimal sebesar Rp. 20.000.000,- Per Bulan (Selama 7 Bulan terhitung sejak Bulan September 2018 s/d Maret 2019) Sejumlah; Rp. 140.000.000,-
Biaya yang dikeluarkan selama dalam Perkara ini Sejumlah ; Rp. 60.000.000,-
b. Kerugian immateriil yang diakibatkan oleh Perkara ini, jika dinilaikan dengan uang Setara dengan Jumlah ; Rp. 100.000.000, -
Jumlah Total; Rp. 300.000.000,
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGATsebagaimana dalam Gugatan ini;
- Menyatakan PARA TERGUGATdan pihak-pihak lainya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan segala surat-surat PARA TERGUGAT yang terbit atas objek sengketa serta segala keadaan - keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT 11;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|