Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa ARLIN HAPRIANTO alias AMBA, pada Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira jam 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di lokasi pesta joget di Desa Todoli Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat terhadap korban yaitu korban NASIR BAKRI alias NASIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa hendak selesai berjoget didalam sabuah/tenda menuju tempat acara selanjutnya Terdakwa berjalan keluar namun baru beberapa meter dengan tempat tenda acara pesta tengah terjadi keributan/kekacauan sehingga banyak orang yang berlari dan juga telah terjadi keributan hingga Terdakwa emosi lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mencabut sebilah pisau badik yang telah Terdakwa sisipkan sebelumnya pada pingang sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengayunkan pisau badik tersebut dengan cara mengarahkan ke depan secara berulang kali sambil berjalan maju, melihat hal tersebut Korban NASIR BAKRI yang berada di lokasi yang sama berusaha menghindari terdakwa namun sekitar kurang lebih 2 (dua) meter korban NASIR BAKRI alias NASIR berjalan dari posisi awal membelakangi Terdakwa lalu pisau badik yang diayunkan oleh Terdakwa menusuk tubuh Korban NASIR BAKRI pada bagian punggung sebelah kiri korban NASIR BAKRI alias NASIR dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kiri korban NASIR BAKRI alias NASIR selanjutnya Terdakwa selipkan kembali pisau badik milik Terdakwa lalu berlari menghindar dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Nunu sesampainya dirumah Terdakwa langsung tidur. Bahwa Korban NASIR BAKRI yang tengah dalam kondisi terluka mencoba berjalan untuk mencari pertolongan dan pada saat itu ada saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES melihat Korban NASIR BAKRI lalu bertanya kepada Korban NASIR BAKRI “kamu kenapa” kemudian Korban NASIR BAKRI menyatakan bahwa Korban NASIR BAKRI mengalami luka bacok pada punggung sehingga saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES menanyakan kembali “saya mau antar kamu kemana” dan korban NASIR BAKRI alias NASIR menjawab “antar saya ke rumah MAMA DELA” kemudian saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES mengantar korban NASIR BAKRI alias NASIR ke rumah MAMA DELA namun pada saat di depan rumah MAMA DELA, korban NASIR BAKRI alias NASIR merasa pusing dan tidak sadarkan diri dan ketika korban NASIR BAKRI alias NASIR terbangun sudah berada di dalam rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 337 / 450 / UPTD-RSUD/ BBG / II / 2024/ tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr.Virginia Lestari R. dokter pemeriksa pada RSUD Bobong, telah melakukan pemeriksaan terhadap NASIR BAKRI alias NASIR dengan nomor Registrasi Rumah Sakit Umum daerah 005368, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban merupakan pasien rujukan dari puskesmas Lede dan diantar oleh Petugas kesehatan ke Rumah Sakit Umum daerah Bobong, pada saat sampai korban dalam keadaan sadar dan dapat dimintai keterangan.
- Pada korban ditemukan :
- Pada punggung belakang tepatnya disisi sebelah kiri, tepatnya dua puluh delapan sentimeter ditarik garis lurus ke bawah dari bahu dan dua belas sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ditemukan luka tusuk berukuran empat sentimeter, dalam keadaan terjahit dengan total lima jahitan dan berwarna kemerahan.
- Pasien dirawat di rumah sakit umum daerah Bobong untuk dilakukan pemeriksaan, evaluasi lanjutan dan diberikan pengobatan berupa anti nyeri, antibiotik, serta perawatan luka.
Kesimpulan: pada pemeriksaan korban bernama NASIR BAKRI berusia tiga puluh tahun, ditemukan luka tusuk yang sudah terjahi pada punggung kiri yang diakibatkan karena kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/mata pencaharian korban untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat luka yang dialami oleh korban NASIR BAKRI alias NASIR menyebabkan korban NASIR BAKRI alias NASIR tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya dan mengancam nyawa.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa ARLIN HAPRIANTO alias AMBA, pada Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira jam 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di lokasi pesta joget di Desa Todoli Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu korban NASIR BAKRI alias NASIR dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa hendak selesai berjoget didalam sabuah/tenda menuju tempat acara selanjutnya Terdakwa berjalan keluar namun baru beberapa meter dengan tempat tenda acara pesta tengah terjadi keributan/kekacauan sehingga banyak orang yang berlari dan juga telah terjadi keributan hingga Terdakwa emosi lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mencabut sebilah pisau badik yang telah Terdakwa sisipkan sebelumnya pada pingang sebelah kiri, kemudian Terdakwa mengayunkan pisau badik tersebut dengan cara mengarahkan ke depan secara berulang kali sambil berjalan maju, melihat hal tersebut Korban NASIR BAKRI yang berada di lokasi yang sama berusaha menghindari terdakwa namun sekitar kurang lebih 2 (dua) meter korban NASIR BAKRI alias NASIR berjalan dari posisi awal membelakangi Terdakwa lalu pisau badik yang diayunkan oleh Terdakwa menusuk tubuh Korban NASIR BAKRI pada bagian punggung sebelah kiri korban NASIR BAKRI alias NASIR dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung sebelah kiri korban NASIR BAKRI alias NASIR selanjutnya Terdakwa selipkan kembali pisau badik milik Terdakwa lalu berlari menghindar dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Nunu sesampainya dirumah Terdakwa langsung tidur. Bahwa Korban NASIR BAKRI yang tengah dalam kondisi terluka mencoba berjalan untuk mencari pertolongan dan pada saat itu ada saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES melihat Korban NASIR BAKRI lalu bertanya kepada Korban NASIR BAKRI “kamu kenapa” kemudian Korban NASIR BAKRI menyatakan bahwa Korban NASIR BAKRI mengalami luka bacok pada punggung sehingga saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES menanyakan kembali “saya mau antar kamu kemana” dan korban NASIR BAKRI alias NASIR menjawab “antar saya ke rumah MAMA DELA” kemudian saksi ANSAR ABDUL alias PAK KADES mengantar korban NASIR BAKRI alias NASIR ke rumah MAMA DELA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 337 / 450 / UPTD-RSUD/ BBG / II / 2024/ tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr.Virginia Lestari R. dokter pemeriksa pada RSUD Bobong, telah melakukan pemeriksaan terhadap NASIR BAKRI alias NASIR dengan nomor Registrasi Rumah Sakit Umum daerah 005368, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban merupakan pasien rujukan dari puskesmas Lede dan diantar oleh Petugas kesehatan ke Rumah Sakit Umum daerah Bobong, pada saat sampai korban dalam keadaan sadar dan dapat dimintai keterangan.
- Pada korban ditemukan :
-
- Pada punggung belakang tepatnya disisi sebelah kiri, tepatnya dua puluh delapan sentimeter ditarik garis lurus ke bawah dari bahu dan dua belas sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ditemukan luka tusuk berukuran empat sentimeter, dalam keadaan terjahit dengan total lima jahitan dan berwarna kemerahan.
- Pasien dirawat di rumah sakit umum daerah Bobong untuk dilakukan pemeriksaan, evaluasi lanjutan dan diberikan pengobatan berupa anti nyeri, antibiotik, serta perawatan luka.
Kesimpulan: pada pemeriksaan korban bernama NASIR BAKRI berusia tiga puluh tahun, ditemukan luka tusuk yang sudah terjahi pada punggung kiri yang diakibatkan karena kekerasan tajam, cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/mata pencaharian korban untuk sementara waktu..
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |