Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Bbg TAUFAN WAHYUDI S.H. ESRAYANTI alias LIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-275/Q.2.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRAYANTI alias LIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 Bahwa terdakwa ESRAYANTI alias LIA, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah saksi anak AHMAD FAHREZA yang beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (seberat :0,3321 Gram), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai  berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 17.00 Wit saat terdakwa berada di rumah saksi Anak AHMAD FAHREZA tepatnya di ruang tengah dengan posisi terdakwa duduk berhadapan dengan saksi Anak AHMAD FAHREZA dan Saksi RANI sedang berbaring dengan posisi kakinya menjulurkan ke terdakwa, kemudian saksi Anak AHMAD FAHREZA meminta terdakwa untuk menelepon seseorang yang bernama YULI atau yang biasa terdakwa panggil OMA untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu karena ada seseorang yang bernama WANTO (DPO) memesan narkotika jenis sabu kepada saksi anak AHMAD FAHREZA sehingga terdakwa langsung menelpon saudari YULI atau OMA guna memesan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa beberapa saat kemudian Saudari YULI atau OMA menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa Saudari YULI atau OMA berada di dekat rumah lalu terdakwa pergi ke rumah Saksi Anak AHMAD FAHREZA dan duduk di ruang tengah kursi sofa dengan posisi terdakwa duduk di bawah kaki Saksi RANI (DPO) yang sedang berbaring main handphone kemudian sekira pukul 17.30 Wit Saudari YULI atau OMA datang ke rumah saksi Anak AHMAD FAHREZA dan menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus di dalam tisu kepada terdakwa setelah itu Saudari YULI atau OMA langsung pergi. Setelah menerima narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu tersebut kemudian terdakwa berjalan ke arah kamar depan lalu langsung masuk ke dalam kamar depan dengan pintu terbuka dan terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu tersebut di atas venstelasi kamar depan. Beberapa saat kemudian, saksi Anak AHMAD FAHREZA menelepon terdakwa namun tidak terdakwa angkat, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah rumah saksi anak AHMAD FAHREZA dan sesampainya dirumah saksi anak AHMAD FAHREZA dan pada saat terdakwa bertemu dengan saksi anak AHMAD FAHREZA selanjutnya saksi Anak AHMAD FAHREZA mengatakan bahwa WANTO (DPO) yang merupakan pembeli narkotika jenis sabu tersebut sudah didekat rumah saksi anak AHMAD FAHREZA, selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu yang terdakwa simpan di atas ventelasi kamar depan kemudian terdakwa mengambil pembungkus rokok esse berwarna biru di atas rak lalu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu tersebut ke dalam pembungkus rokok tersebut dan memberikan kepada saksi Anak AHMAD FAHREZA kemudian saksi Anak AHMAD FAHREZA berjalan ke arah pintu depan lalu saksi anak AHMAD FAHREZA duduk di kursi panjang bangku membelakangi pintu depan sambil saksi anak AHMAD FAHREZA berkomunikasi dengan pembeli yang akan datang menggunakan handphonenya dan kemudian terdakwa berjalan kembali di belakang rumah ke arah room.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wit, saat terdakwa menuju ke rumah saksi anak Reza, dan pada saat terdakwa sampai di ruang tengah rumah saksi anak reza, disana telah datang saksi M.IKSAN SUMIADIN dan tim petugas Kepolisian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saksi Anak AHMAD FAHREZA karena telah menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya aksi anak AHMAD FAHREZA beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wit bertempat di depan rumah Saksi anak AHMAD FAHREZA Terdakwa di jemput dan di amankan juga oleh tim petugas Kepolisian Satresnarkoba dan dibawa kantor Kepolisian guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Setelah saksi anak Reza dibawa dan diinterogasi oleh pihak kepolisian kemudian, dirinya mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh melalui terdakwa dengan cara memesan melalui OMA, sehingga berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian kembali menjemput terdakwa dan diproses lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari seseorang yang bernama OMA dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan kondisi di kemas dalam bentuk plastik klip sebanyak 2 (dua) klip dengan total harga sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
  • adapun menurut pengakuan terdakwa, adapun keuntungan terdakwa dari setiap barang yang diperoleh, dirinya sering mendapatkan jumlah timbangan yang lebih dari sdri OMA sebagai keuntungan sehingga dapat digunakan/dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa selain dari barang narkotika jenis shabu yang terahir diperoleh dari OMA yang kemudian diserahkan kepada saksi Anak AHMAD FAHREZA, terdakwa sudah sering mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara bekerjasama dengan paman dari saksi AHMAD FAHREZA.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Sulawesi Utara Nomor Lab:           143/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd, Dkk dan diketahui Plt.KABID LABFOR POLDA SULUT VERREN VISKA TUMEMBOU, S.Kom. dengan kesimpulan sebagai berikut :

152/2024/NF : berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2489 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu bekas warna putih yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk “ESSE CHANGE” tersebut adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine dari terdakwa ESRAYANTI alias LIA oleh dr. RAHMAWATI RUMAKAT sebagai dokter Umum Rumkit Bhayangkara Tk.IV Ternate berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/0028/V/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Mei 2024 yang didapati hasil pemeriksaan Methamphetamine/MET hasil ”Positif”;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, memiliki, menguasai ataupun menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ESRAYANTI alias LIA, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah saksi anak AHMAD FAHREZA yang beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (seberat :0,3321 Gram), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai  berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pukul 17.00 Wit saat terdakwa berada di rumah saksi Anak AHMAD FAHREZA tepatnya di ruang tengah dengan posisi terdakwa duduk berhadapan dengan saksi Anak AHMAD FAHREZA dan Saksi RANI sedang berbaring dengan posisi kakinya menjulurkan ke terdakwa, kemudian saksi Anak AHMAD FAHREZA meminta terdakwa untuk menelepon seseorang yang bernama YULI atau yang biasa terdakwa panggil OMA untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu karena ada seseorang yang bernama WANTO (DPO) memesan narkotika jenis sabu kepada saksi anak AHMAD FAHREZA sehingga terdakwa langsung menelpon saudari YULI atau OMA guna memesan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa beberapa saat kemudian Saudari YULI atau OMA menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa Saudari YULI atau OMA berada di dekat rumah lalu terdakwa pergi ke rumah Saksi Anak AHMAD FAHREZA dan duduk di ruang tengah kursi sofa dengan posisi terdakwa duduk di bawah kaki Saksi RANI (DPO) yang sedang berbaring main handphone kemudian sekira pukul 17.30 Wit Saudari YULI atau OMA datang ke rumah saksi Anak AHMAD FAHREZA dan menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus di dalam tisu kepada terdakwa setelah itu Saudari YULI atau OMA langsung pergi. Setelah menerima narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu tersebut kemudian terdakwa berjalan ke arah kamar depan lalu langsung masuk ke dalam kamar depan dengan pintu terbuka dan terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu tersebut di atas venstelasi kamar depan. Beberapa saat kemudian, saksi Anak AHMAD FAHREZA menelepon terdakwa namun tidak terdakwa angkat, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah rumah saksi anak AHMAD FAHREZA dan sesampainya dirumah saksi anak AHMAD FAHREZA dan pada saat terdakwa bertemu dengan saksi anak AHMAD FAHREZA selanjutnya saksi Anak AHMAD FAHREZA mengatakan bahwa WANTO (DPO) yang merupakan pembeli narkotika jenis sabu tersebut sudah didekat rumah saksi anak AHMAD FAHREZA, selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu yang terdakwa simpan di atas ventelasi kamar depan kemudian terdakwa mengambil pembungkus rokok esse berwarna biru di atas rak lalu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu tersebut ke dalam pembungkus rokok tersebut dan memberikan kepada saksi Anak AHMAD FAHREZA kemudian saksi Anak AHMAD FAHREZA berjalan ke arah pintu depan lalu saksi anak AHMAD FAHREZA duduk di kursi panjang bangku membelakangi pintu depan sambil saksi anak AHMAD FAHREZA berkomunikasi dengan pembeli yang akan datang menggunakan handphonenya dan kemudian terdakwa berjalan kembali di belakang rumah ke arah room.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wit, saat terdakwa menuju ke rumah saksi anak Reza, dan pada saat terdakwa sampai di ruang tengah rumah saksi anak reza, disana telah datang saksi M.IKSAN SUMIADIN dan tim petugas Kepolisian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saksi Anak AHMAD FAHREZA karena telah menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya aksi anak AHMAD FAHREZA beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wit bertempat di depan rumah Saksi anak AHMAD FAHREZA Terdakwa di jemput dan di amankan juga oleh tim petugas Kepolisian Satresnarkoba dan dibawa kantor Kepolisian guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Setelah saksi anak Reza dibawa dan diinterogasi oleh pihak kepolisian kemudian, dirinya mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh melalui terdakwa dengan cara memesan melalui OMA, sehingga berdasarkan keterangan tersebut petugas kepolisian kembali menjemput terdakwa dan diproses lebih lanjut.
  • bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari seseorang yang bernama OMA dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan kondisi di kemas dalam bentuk plastik klip sebanyak 2 (dua) klip dengan total harga sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
  • adapun menurut pengakuan terdakwa, adapun keuntungan terdakwa dari setiap barang yang diperoleh, dirinya sering mendapatkan jumlah timbangan yang lebih dari sdri OMA sebagai keuntungan sehingga dapat digunakan/dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa selain dari barang narkotika jenis shabu yang terahir diperoleh dari OMA yang kemudian diserahkan kepada saksi Anak AHMAD FAHREZA, terdakwa sudah sering mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara bekerjasama dengan paman dari saksi AHMAD FAHREZA.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Sulawesi Utara Nomor Lab:           143/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd, Dkk dan diketahui Plt.KABID LABFOR POLDA SULUT VERREN VISKA TUMEMBOU, S.Kom. dengan kesimpulan sebagai berikut :

152/2024/NF : berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2489 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah tisu bekas warna putih yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk “ESSE CHANGE” tersebut adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine dari terdakwa ESRAYANTI alias LIA oleh dr. RAHMAWATI RUMAKAT sebagai dokter Umum Rumkit Bhayangkara Tk.IV Ternate berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/0028/V/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Mei 2024 yang didapati hasil pemeriksaan Methamphetamine/MET hasil ”Positif”;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dapat membeli, menjual, memiliki, menguasai ataupun menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 112 ayat (1) Jo.
Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya