Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Bbg TAUFAN WAHYUDI,SH HARTANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/Q.2.19/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk: PDM-01/Q.2.19/Enz.2/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HARTANI ALIAS TANI

Nomor Identitas/KTP

:

7407010502890001

Tempat lahir

:

Kaledupa

Umur/Tanggal Lahir

:

37 tahun/ 05 Januari 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lede Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu.

A g a m a  

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 14 April 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 17 April 2025

2.

Penahanan

 

  • Penyidik Polres Pulau Taliabu

:

Sejak tanggal 18 April 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025

 

  • Perpanjangan pertama PN

:

Sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d tanggal 16 Juli 2025

 

  • Perpanjangan Kedua PN

:

Sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025

 

III. DAKWAAN:

KESATU :

     Bahwa terdakwa HARTANI ALIAS TANI, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 14.00 wib atau pada suatu waktu yang masih pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Todoli Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

      Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, awalnya terdakwa HARTANI ALIAS TANI memesan narkotika jenis sabu-sabu dari teman terdakwa yang berada di kota kendara (Sulawesi Tenggara) melalui telpon, setelah narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan terdakwa HARTANI ALIAS TANI tersedia, kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil patungan antara terdakwa HARTANI dengan saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL (sedang menjalani rehabilitasi sosial di klinik pratama BNN Prov. Malut berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Prov. Malut No. R/26/IV/KA/PB.01/2005/BNNP MALUT tanggal 22 April 2025) dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) sachet kecil masing-masing 3 (tiga) plastik dengan berat netto 0,0581 gram dan 3 (tiga) plastik kecil dengan berat netto 0,0757 gram tersebut pun dikirim via kapal, setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai di Desa Lede lalu terdakwa HARTANI ALIAS TANI mengambilnya kemudian menyimpan narkotika tersebut dirumahnya, beberapa hari kemudian karena terdakwa merasa takut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan jika sewaktu-waktu anggota kepolisian menangkap terdakwa karena terdakwa mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi target operasi polisi, lalu terdakwa menyuruh saksi JULIARDIN ALIAS JULI ((sedang menjalani rehabilitasi sosial di klinik pratama BNN Prov. Malut berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Prov. Malut No. R/27/IV/KA/PB.01/2005/BNNP MALUT tanggal 22 April 2025), untuk menitipkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL, selanjutnya saksi JULIARDIN ALIAS JULI mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL, beberapa hari kemudian terdakwa HARTANI ALIAS TANI menghubungi via telpon saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke desa todoli dan nanti akan bertemu dengan terdakwa HARTANI ALIAS TANI.

Dan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang atau tidak dipergunakan untuk pengobatan, atau ilmu pengetahuan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulawesi Utara No.Lab : 146/NNF/2021 tanggal 30 April 2025 bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0581gram. Diberi nomor BB 133/2025/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0757 gram. Diberi nomor BB 134/2025/NF.

Berkesimpulan bahwa :

Nomor BB 133/2025/NF dan nomor nomor BB 134/2025/NF benar mengandung Metamfetamina (terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika),

Dengan sisa barang bukti :

  1. Nomor BB 133/2025/NF dengan berat netto seluruhnya 0,0253 gram.
  2. Nomor BB 134/2025/NF dengan berat netto seluruhnya 0,0397 gram.

   Perbuatan terdakwa HARTANI ALIAS TANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                    A T A U 

KEDUA :

     Bahwa terdakwa HARTANI ALIAS TANI, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 atau pada suatu waktu yang masih pada tahun 2025, bertempat di Desa Sahu Kab. Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, saat itu terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa mengajak saksi AGIL ARDIANSYAH dan saksi JULIARDIN ALIAS JULI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dirumah saksi AGIL ARDIANSYAH ALS AGIL, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi AGIL ARDIANSYAH dan saksi JULIARDIN ALIAS JULI mengkonsumsi narkototika jenis sabu-sabu miliki terdakwa secara bersama-sama.

Dan terdakwa dalam menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, berupa shabu shabu, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba UPTD RSUD Bobong No : 380.2/1593/UPTD-RSUD/IV/2025 tangal 13 April 2025 yang ditandatangai oleh dr. Virginia Lestari telah melakukan pemeriksaan laboratorium urine milik HARTANI dengan hasil :

AMFETAMIN : Reaktif

METHAMPHETAMINE (MET) : Reaktif

      -Perbuatan terdakwa HARTANI ALIAS TANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bobong, 12 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

TAUFAN WAHYUDI, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya