Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Bbg | 1.Drs. H. Kalamudin La Njaa 2.Nandi La Njaa 3.Dra. Yanci La Njaa 4.Jusmina La Njaa, SH |
H. Harun Alias La Harudini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Des. 2018 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2018/PN Bbg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Des. 2018 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah atas sebidang tanah Kebun beserta tanaman cengkeh diatasnya yang teletak di Nggalasi/Pahaa , seluas 20.000 m2(Dua Puluh Ribu Meter Persegi) sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Kebun/Jurame atas nama Almarhumah Wa Masyidu (Ibu Kandung Para Penggugat), Yang Dikeluarkan Dan/Atau Disahkan Oleh Kepala Kampung Lede atas nama La Baco Fari Pada Tanggal 22 November 1979, dengan batas-batas Sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan air - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun sdr. Dina - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun sdr. La Hutaeni - Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun sdr. La Ofi Adalah milik PARA PENGGUGAT: 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap barang berharga milik TERGUGAT baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.480.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uit voerbaar Bij Vorraad);
9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |