Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas,maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq.Majelis Hakim yang memeriksa,Mengadili Perkara ini,Berkenan memberikan Putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 357.997.933,07;{ Tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh tiga tujuh rupiah}.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang di Alami Penggugat senilai Rp.20.000.000;{Dua puluh juta rupiah}.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa {Dwangsom} kepada Penggugat Senilai Rp.150.000 {Seratus lima puluh ribu rupiah] setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi Putusan nantinya, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar,Mohon Putusan yang seadil-adilnya { ex aequo et bono}. |