Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Bbg Fachrizal, S.H. ALDI BANE alias UPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/Q.2.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fachrizal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI BANE alias UPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafarudin, S.H, M.HALDI BANE alias UPI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ALDI BANE Alias UPI pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIT, atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa  duduk-duduk di rumah korban Bersama dengan saksi KUBE DG.LILA, tidak lama kemudian saksi KUBE DG.LILA alias KUBE merasa mengantuk karena sudah larut malam, maka saat itu juga saksi KUBE DG.LILA alias KUBE memberitahu kepada terdakwa ALDI BANE Alias UPI kalau saksi KUBE DG. LILA mau istrahat atau mau tidur karena pada besok harinya mau melanjutkan kerja fondasi rumah, setelah saksi KUBE DG.LILA masuk tidur di dalam ruangan apotek dan terdakwa masih nongkrong sambil isap rokok, pada pukul 02.00 wit terdakwa melihat di dalam rumah sudah tidak orang selain terdakwa sendiri maka dari situ muncul niat terdakwa untuk memasuki kamar keluarga korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA, dan setelah itu terdakwa keluar dari rumah lalu terdakwa kesamping rumah dan melihat jendela rumah korban lalu terdakwa menghampiri jendela tersebut dan pada saat itu terdakwa mencungkil jendela dari arah bawah dan jendela tersebut langsung terbuka, setelah jendela terbuka terdakwa masuk kedalam kamar keluarga korban, sesampainya di dalam kamar, terdakwa membuka lemari pakaian dan lemari tersebut masih dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mencari kunci lemari dan terdakwa menemukan kunci lemari tersebut di dalam lemari plastik, setelah terdakwa mendapatkan kunci lemari pakaian, terdakwa membuka lemari dan mengambil uang tanpa seizin korban sejumlah Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) dalam keadaan terbungkus kantung plastik dan amplop, setelah terdakwa mengambil uang tersebut, terdakwa mengkunci kembali lemari tempat penyimpanan uang, lalu kunci lemari disimpan kembali pada tempatnya seperti semula, setelah melihat situasi sudah aman terdakwa keluar melewati jendela yang sudah dibuka pada saat masuk kedalam kamar, sesampainya di luar terdakwa mengambil tas samping untuk menyimpan uang tersebut, setelah terdakwa memastikan uang yang diambil sudah berada di dalam tas pada malam itu terdakwa pergi ke tempat hiburan malam (cafe) dengan berjalan kaki.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA  mengalami kerugian sebesar Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa ALDI BANE Alias UPI pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIT, atau pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, milik korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa  duduk-duduk di rumah korban Bersama dengan saksi KUBE DG.LILA, tidak lama kemudian saksi KUBE DG.LILA alias KUBE merasa mengantuk karena sudah larut malam, maka saat itu juga saksi KUBE DG.LILA alias KUBE memberitahu kepada terdakwa ALDI BANE Alias UPI kalau saksi KUBE DG. LILA mau istrahat atau mau tidur karena pada besok harinya mau melanjutkan kerja fondasi rumah, setelah saksi KUBE DG.LILA masuk tidur di dalam ruangan apotek dan terdakwa masih nongkrong sambil isap rokok, pada pukul 02.00 wit terdakwa melihat di dalam rumah sudah tidak orang selain terdakwa sendiri maka dari situ muncul niat terdakwa untuk memasuki kamar keluarga korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA, dan setelah itu terdakwa keluar dari rumah lalu terdakwa kesamping rumah dan melihat jendela rumah korban lalu terdakwa menghampiri jendela tersebut dan pada saat itu terdakwa mencungkil jendela dari arah bawah dan jendela tersebut langsung terbuka, setelah jendela terbuka terdakwa masuk kedalam kamar keluarga korban, sesampainya di dalam kamar, terdakwa membuka lemari pakaian dan lemari tersebut masih dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mencari kunci lemari dan terdakwa menemukan kunci lemari tersebut di dalam lemari plastik, setelah terdakwa mendapatkan kunci lemari pakaian, terdakwa membuka lemari dan mengambil uang tanpa seizin korban sejumlah Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) dalam keadaan terbungkus kantung plastik dan amplop, setelah terdakwa mengambil uang tersebut, terdakwa mengkunci kembali lemari tempat penyimpanan uang, lalu kunci lemari disimpan kembali pada tempatnya seperti semula, setelah melihat situasi sudah aman terdakwa keluar melewati jendela yang sudah dibuka pada saat masuk kedalam kamar, sesampainya di luar terdakwa mengambil tas samping untuk menyimpan uang tersebut, setelah terdakwa memastikan uang yang diambil sudah berada di dalam tas pada malam itu terdakwa pergi ke tempat hiburan malam (cafe) dengan berjalan kaki.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban JUMAWATI DAENG LILA Alias JUMA  mengalami kerugian sebesar Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya