Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kamarudin Taib, S.H. | Hatu Sainyakit | 2 | Kamarudin Taib, S.H. | Muksin Majid | 3 | Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A. | Hatu Sainyakit | 4 | Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A. | Muksin Majid |
|
Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bobong atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 140/539/DB-TB/VIII/2018;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu;
- Membatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum segala surat-surat atas timbulnya perikatan antara Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan menyerahkan sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu kepada Penggugat segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada Penguggat sejumlah Rp160.748.000,00 secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |