Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bbg AISYANI WOWOR SURAHMAN UMASANGADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AISYANI WOWOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL SANGADJI, S.HAISYANI WOWOR
Tergugat
NoNama
1SURAHMAN UMASANGADJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; .

2. Menyatakan/menetapkan secara hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah tanah  terperkara, berdasarkan surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Bapak AHMADI SOU, serta penetapan Pengadilan Agama Ternate    Nomor: 29/Pdt.P/2024/PA.Tte  bahwa PENGGUGATsebagai Ahli Waris dari Almarhum Bapak Abdul Samad Umaternate;

3. Menyatakan/menetapkan secara hukum  TERGUGAT  Melakukan Perbuatan  Melawan  Hukum (PMH) (Onrechtmatige daad) yang secara nyata telah merugikan PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT  sebesar Rp ; 194.000.000.00-(seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Kerugian Materil: tidak dapat  dimanfaatkan tanah terperkara sebesar Rp: 4.000.000-(empat juta rupiah) - perbulan (selama 31 bulan terhitung sejak bulan Januari 2023 s/d Juli 2025) Sejumlah Rp: 124.000.000- (seratus dua puluh empat juta rupiah) Biaya yang dikeluarkan selama  dalam perkara ini sejumlah Rp:  20.000.000- (dua puluh juta rupiah)      yaitu Transportasi, Akomodasi dan Biaya-Biaya Tak terduga Lainya dari Ternate-ke Taliabu selama tiga tahun terakhir sebesar   :Rp 20.000.000 (dua puluh Juta Rupiah)

b. Kerugian Imateril yang diakibatkan oleh perkara ini, jika dinilaikan dengan uang setara dengan jumlah Rp: 50.000.000.-(lima puluh juta Rupiah)

Jumlah total ; Rp 194.000.000.00-

5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara, benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagaimana  dalam Gugatan ini;

6. Menghukum Tergugat  untuk  menyerahkan  tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula;

7. Menyatakan TERGUGAT dan Pihak-pihak lainnya  untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah terperkara, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

8. Menyatakan segala surat-surat  TERGUGAT yang terbit atas tanah terperkara serta segala keadaan-keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT;

10. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau:

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak