Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Bbg TAUFAN WAHYUDI,SH ROHIT STIBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/Q.2.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIT STIBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk: PDM-02/Q.2.19/Eku.1/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ROHIT STIBIS alias ROHIT;

Nomor Identitas/KTP

:

8205040107978115;

Tempat lahir

:

Kramat;

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun/ 01 Juli 1997;

Jenis kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu;

A g a m a  

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

  1. PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 17 Maret 2025 s.d tanggal 18 Maret 2025

2.

Pengeluaran penahanan

:

Sejak tanggal 19 Maret 2025

3.

Penahanan

 

  • Penyidik Polres Pulau Taliabu

:

sejak tanggal 21 Juli 2025 s.d. tanggal 09 Agustus 2025 di Rutan

 

  • oleh Penuntut Umum

:

sejak tanggal 06 Agustus 2025 s.d. tanggal 25 Agustus 2025 di Rutan

III. DAKWAAN

KESATU

        Bahwa terdakwa ROHIT STIBIS alias ROHIT, pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakut yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan saksi korban MUSRIDA alias MUS, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas sekitar, berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIT, dimana antara terdakwa dan saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menjalin hubungan asmara, saat itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menelepon terdakwa via whatsapp dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu dirumahnya sehingga terdakwa menunggu sampai dengan tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIT akan tetapi saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA tidak kunjung datang sehingga terdakwa menelepon saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA untuk meminta saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA berangkat ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, akan tetapi saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menolaknya karena saat itu sudah larut malam. Kemudian karena saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA terus menolak untuk bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA yang isinya  “ini malam saya pergi ke rumah kamu sekarang juga saya tebas leher kalian demi Allah” selanjutnya dijawab oleh saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA bahwa “Ya Allah apa lagi kah. saya mengantuk sekali” kemudian terdakwa menjawab “Demi Allah saya pernah sekarang juga” “kamu potong leher saya kalau saya tidak bunuh kalian” kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan kemudian terdakwa mengirim pesan berupa foto atau gambar kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan menyatakan bahwa terdakwa didekat masjid yang berada di dekat rumah saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA. kemudian terdakwa mengirim pesan lagi yang menyatakan bahwa “saya solat sebelum saya bunuh kalian”. kemudian terdakwa juga mengirim yang isinya menyatakan bahwa terdakwa sudah marah dan terdakwa mengirim pesan bahwa “oke kasi bangun bapak nofa itu” dan “saya kasi pisah kepal dan badan dengan kamu juga titik";
  • bahwa selanjutnya  sekitar pukul 02.30 WIT, saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA membangunkan suaminya yaitu saksi korban MUSRIDA alias MUS dan mengatakan bahwa ada orang yang lalu-lalang didepan rumahnya dengan membawa parang, dan saksi korban MUSRIDA alias MUS menjawab bahwa mungkin orang tersebut adalah orang gila, dan pada saat itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA sedang melakukan percakapan via whatsapp dengan terdakwa, setelah itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan saksi korban MUSRIDA alias MUS tidur;
  • bahwa kemudian terdakwa terus menelepon saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA akan tetapi tidak diangkat karena saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA sedang tidur, kemudian terdakwa mengirim pesan bahwa “ saya bilang angkat kalo kamu mau aman” dan saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menolak permintaan tersebut karena sudah mengantuk, dan terdakwa tetap memaksa saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA untuk mengangkat teleponnya tersebut. kemudian terdakwa mengancam saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA  apabila tidak mengangkat teleponnya tersebut akan membunuh saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA  dengan cara mengirim pesan kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA yang menyatakan bahwa “saya pergi bunuh kamu kalo kamu tidak angkat ini”;
  • bahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dengan cara mengirim pesan kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA melalui aplikasi whatsapp di hp milik terdakwa;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA merasa ketakutan yang berlebihan dan merasa trauma ketika terdakwa menghubunginya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, untuk saksi korban MUSRIDA alias MUS mengakibatkan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dan tidak pernah keluar malam lagi dan membatasi anak-anak saksi korban MUSRIDA alias MUS dalam berinteraksi di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah;

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU

KEDUA

        Bahwa terdakwa ROHIT STIBIS alias ROHIT, pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, terhadap saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias ZAHRA dan saksi korban MUSRIDA alias MUS, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas sekitar, berawal pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIT, dimana antara terdakwa dan saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menjalin hubungan asmara, saat itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menelepon terdakwa via whatsapp dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu dirumahnya sehingga terdakwa menunggu sampai dengan tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIT akan tetapi saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA tidak kunjung datang sehingga terdakwa menelepon saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA untuk meminta saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA berangkat ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, akan tetapi saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menolaknya karena saat itu sudah larut malam. Kemudian karena saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA terus menolak untuk bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA yang isinya  “ini malam saya pergi ke rumah kamu sekarang juga saya tebas leher kalian demi Allah” selanjutnya dijawab oleh saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA bahwa “Ya Allah apa lagi kah. saya mengantuk sekali” kemudian terdakwa menjawab “Demi Allah saya pernah sekarang juga” “kamu potong leher saya kalau saya tidak bunuh kalian” kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan kemudian terdakwa mengirim pesan berupa foto atau gambar kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan menyatakan bahwa terdakwa didekat masjid yang berada di dekat rumah saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA. kemudian terdakwa mengirim pesan lagi yang menyatakan bahwa “saya solat sebelum saya bunuh kalian”. kemudian terdakwa juga mengirim yang isinya menyatakan bahwa terdakwa sudah marah dan terdakwa mengirim pesan bahwa “oke kasi bangun bapak nofa itu” dan “saya kasi pisah kepal dan badan dengan kamu juga titik";
  • bahwa selanjutnya  sekitar pukul 02.30 WIT, saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA membangunkan suaminya yaitu saksi korban MUSRIDA alias MUS dan mengatakan bahwa ada orang yang lalu-lalang didepan rumahnya dengan membawa parang, dan saksi korban MUSRIDA alias MUS menjawab bahwa mungkin orang tersebut adalah orang gila, dan pada saat itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA sedang melakukan percakapan via whatsapp dengan terdakwa, setelah itu saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA dan saksi korban MUSRIDA alias MUS tidur;
  • bahwa kemudian terdakwa terus menelepon saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA akan tetapi tidak diangkat karena saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA sedang tidur, kemudian terdakwa mengirim pesan bahwa “ saya bilang angkat kalo kamu mau aman” dan saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menolak permintaan tersebut karena sudah mengantuk, dan terdakwa tetap memaksa saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA untuk mengangkat teleponnya tersebut. kemudian terdakwa mengancam saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA  apabila tidak mengangkat teleponnya tersebut akan membunuh saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA  dengan cara mengirim pesan kepada saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA yang menyatakan bahwa “saya pergi bunuh kamu kalo kamu tidak angkat ini”;
  • bahwa tujuan terdakwa melakukan pengancaman tersebut adalah agar saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA menyetujui permintaan terdakwa untuk bertemu;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JULIATI alias MAMA NOVA alias IBU ZAHRA merasa ketakutan yang berlebihan dan merasa trauma ketika terdakwa menghubunginya dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, untuk saksi korban MUSRIDA alias MUS mengakibatkan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dan tidak pernah keluar malam lagi dan membatasi anak-anak saksi korban MUSRIDA alias MUS dalam berinteraksi di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah;

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bobong, 13 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

TAUFAN WAHYUDI, S.H.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya