| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 11 Nov. 2020 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				3/Pdt.G/2020/PN Bbg | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 10 Nov. 2020 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. ANDHA PITRA PRATAMA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Sherly Bantu, SH | PT. ANDHA PITRA PRATAMA |  | 2 | ABD. AAN ACHBAR, S.H | PT. ANDHA PITRA PRATAMA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Bupati Kab. Kepulauan Sula Cq. DiNas PUPR Kab. Kepulauan Sula |  | 2 | Pemerintah Kab.  Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Zulkifli La Djupa, S.H. | Pemerintah Kab.  Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |  | 2 | Haryono Abarudin, S.H. | Pemerintah Kab.  Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |  | 3 | Alifudin, S.H. | Pemerintah Kab.  Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu |  
  	
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.385.412.571,49,- (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Sembilan Sen);
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatanĀ TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan nantinya, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
 
 - Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat;
 
 - Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
  
 Subsidair 
  
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |