Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bbg Darwin Samiun 1.Hatu Sainyakit
2.Muksin Majid
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat 01/2025
Penggugat
NoNama
1Darwin Samiun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hatu Sainyakit
2Muksin Majid
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kamarudin Taib, S.H.Hatu Sainyakit
2Kamarudin Taib, S.H.Muksin Majid
3Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A.Hatu Sainyakit
4Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A.Muksin Majid
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 160.748.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bobong atau Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 140/539/DB-TB/VIII/2018;
  4. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu;
  5. Membatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum segala surat-surat atas timbulnya perikatan antara Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu;
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan menyerahkan sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan panjang 25 meter dan lebar 30 meter yang terletak di Desa Bobong Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu kepada Penggugat segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada Penguggat sejumlah Rp160.748.000,00 secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak