Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-LH/2024/PN Bbg ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H KARNO DARWIN alias LABO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-LH/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-98/Q.2.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNO DARWIN alias LABO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa KARNO DARWIN alias LABO, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sekitaran perairan Pulau Tengah Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, pukul 20.00 WIT bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Limbo, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Talibu, meracik bahan peledak (bom ikan) yang mana bahan baku pupuk untuk membuat bahan peledak (bom ikan) tersebut terdakwa peroleh dari membeli kepada saksi RAHMAN H. AGUS SALIM Alias AMANG sebanyak 5 (lima) kilogram dengan harga per kilo Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sehingga jumlah keseluruhan biaya pembeliannya yakni Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Bahwa Terdakwa meracik bahan peledak (bom ikan) tersebut dilakukan dengan cara pertama mencampurkan 5 (lima) Kilogram pupuk cantik dengan menggunakan 1 (satu) liter minyak tanah, kemudian menggoreng bahan tersebut diatas kuali/wajan, setelah itu pupuk yang telah digoreng dijemur, selanjutnya dimasukan ke dalam botol bir bintang, kemudian ditambahkan belerang yang diambil dari batang korek api dan dibuatkan sumbu dari belerang/dopis korek api yang dimasukan dalam sedotan, kemudian dililit dengan menggunakan benang.
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa ke Perairan Pulau Tengah Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara dengan menggunakan perahu/longboat kayu tanpa nama berwarna orange abu-abu dengan tujuan menangkap ikan dengan membawa 9 (sembilan) buah Bom yang dikemas dalam botol bir, pupuk merek cantik yang dikemas dalam 5 (lima) botol aqua, 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) set selang kompresor, 2 (dua) buah kaca mata selam, 1 (satu) set pemberat, 1 (satu) buah sepatu selam, 1 (satu) buah dakor, 7 (tujuh) buah dopis dan 1 (satu) botol belerang. Kemudian sesampainya di perairan Pulau tengah Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara sekitar pukul 10.00 WIT, Terdakwa melakukan penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa mencari kerumunan ikan selanjutnya Terdakwa melakukan pengeboman ikan dengan menggunakan 1 (satu) buah bahan peledak (bom ikan) yang sebelumnya telah terdakwa bawa. Setelah melakukan pengeboman tersebut dan setelah terdapat banyak ikan yang mati, Terdakwa menyelam untuk mengambil ikan-ikan yang telah mati tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa sedang menyelam untuk mengambil ikan-ikan yang telah mati akibat pengeboman yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan bom ikan tersebut, kemudian datang saksi SUPARDIN LAMILI alias ADIN dan saksi SYAMSUL ALAM alias SYAMSUL yang merupakan petugas Polairud Ternate serta saksi LA SALUDI menghampiri dan kemudian saksi SUPARDIN LAMILI alias ADIN dan saksi SYAMSUL ALAM alias SYAMSUL melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu/longboat kayu tanpa nama berwarna orange abu-abu, 8 (delapan) buah bahan peledak (bom ikan) yang dikemas dalam botol bir, 5 (lima) buah pupuk merek cantik yang dikemas dalam botol aqua, 7 (tujuh) buah dopis, 1 (satu) botol belerang dan alat bantu penangkapan ikan berupa 1 (satu) unit mesin tempel merek Yasuka 13 PK, 1 (satu) unit kompresor, 1 (satu) set selang kompresor, 2 (dua) buah kaca mata selam, 1 (satu) set pemberat, 1 (satu) buah sepatu selam, 1 (satu) buah dakor dan ikan campuran sebanyak 35 (tiga puluh lima) kilogram, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Marmit, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polairud Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) adalah untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarga.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan uji laboratorium Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Ternate Nomor: 000.4.1/08/BPMHP.TTE/2024 tanggal 31 Mei 2024, setelah dilakukan pengujian secara organoleptik terhadap 3 (tiga) ekor ikan Dolosi yang telah Terdakwa tangkap diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Dari 3 ekor sampel yang diperiksa, terdapat 1 ekor yang isi perutnya sedikit hancur
    • Tidak ada bekas jeratan jaring pada tubuh ikan
    • Pada mulut ikan tidak ada bekas luka karena mata kail
    • Beberapa bagian sisik ikan terlepas
    • Bola mata rata, kornea agak keruh, pupil agak keabu-abuan, agak mengkilap spesifik jenis ikan
    • Warna insang merah muda atau coklat muda, dengan lender agak keruh
    • Sayatan daging sedikit kurang cemerlang, jaringan daging sedikit kurang kuat
    • Bau segar, spesifik jenis kurang
    • Tekstur agak lunak, agak elastis
  • Bahwa akibat atau dampak dari perbuatan Terdakwa yang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak (bom ikan) tersebut dapat merugikan bahkan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, tidak hanya mematikan ikan secara langsung, tetapi dapat pula menimbulkan kematian pada diri pelaku. Selain itu juga dapat merugikan masyarakat umum yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan maupun kelautan.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalĀ  84 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya