Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Bbg Umar Husin LABATINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Umar Husin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S,H.,M.H. dan RekanUmar Husin
Tergugat
NoNama
1LABATINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H.LABATINI
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional, Kab. Kep Sula
2Kepala Kantor Pemerintahan Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu
3Kepala Desa Langganu
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H.Kepala Kantor Pemerintahan Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu
2Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H.Kepala Desa Langganu
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

P R I M A I R;
DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;     

2.    Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT  oleh TERGUGAT tanpa pernah membeli dari PENGGUGAT  dan Tindakan TERGUGAT mengurus segala bentuk dokumen penegasan hak atas tanah obyek sengketa atas nama TERGUGAT dalam bentuk surat dan atau Sertifikat Hak Milik  dan tindakan PARA TURUT TERGUGAT terkait dokumen tanah adalah rangkaian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3.    Menyatakan sah demi hukum adalah hak milik PENGGUGAT tanah obyek sengketa sebidang Tanah/Lokasi dengan luas 900 m2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) yang sekarang terletak di Desa Langganu Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang dulunya terletak di Desa Lede,  Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Maluku Utara, dengan batas-batas sebagai berikut ;     
Batas Dahulu;
•    Sebelah Utara berbatasan dengan        :    Rawa
•    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Rawa
•    Sebelah Timur berbatasan dengan        :    Haji Majid dan La Ode Rufia
•    Sebelah Barat berbatasan dengan        :    La Rasidi dan Rawa

Batas – batas sekarang sebagai berikut ;
-    Sebelah Utara berbatasan dengan        :    Jalan Raya
-    Sebelah Timur berbatasan dengan         :    La Aruba
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Kebun kelapa Umar Husin/Penggugat
-    Sebelah Barat berbatasan dengan        :    Larasidi/good

4.    Menghukum TERGUGAT untuk segera Membayar Ganti Kerugian dan Menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PENGGUGAT yang merupakan Milik Sah PENGGUGAT;    

5.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap semua bentuk hak kepemilikan yang terdapat di atas tanah sengketa dan atau tidak mengikat segala bentuk penegasan hak TERGUGAT di atas tanah milik PENGGUGAT serta tidak mengikat atas penerbitan sertifikat Hak Milik terkait tanah milik PENGUGAT dalam obyek perkara ini;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai   berikut :    

a.    Kerugian materiil :    
Tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil perkebunan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- Per Bulan (Selama 16 Bulan terhitung sejak Bulan Desember  2017 s/d Maret 2019) Sejumlah ;     ----------------------- Rp.16.000.000,-
Biaya yang dikeluarkan selama dalam Perkara ini    Sejumlah ;     ------------------------------------Rp.50.000.000,-
b.    Kerugian immateriil yang diakibatkan oleh Perkara ini, jika dinilaikan dengan uang Setara dengan Jumlah ; ------           -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Rp.34.000.000,-

                                                                                                                     Jumlah Total ;-----------Rp.100.000.000,-
      
7.    Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagaimana dalam Gugatan ini;

8.    Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari sejak Gugatan ini di Putuskan, dan atau berkekuatan Hukum Tetap dan pasti;

9.    Menyatakan TERGUGAT dan pihak-pihak lainya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;


10.    Menyatakan segala surat-surat TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yang terbit atas objek sengketa serta segala keadaan – keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;

11.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;    

12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;    

S U B S I D A I R :   
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak