Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Bbg 1.TAUFAN WAHYUDI,SH
2.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
TEDI JUWITNO alias ETE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-260/Q.2.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN WAHYUDI,SH
2ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI JUWITNO alias ETE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1STEPHANUS OHOILEDJAAN. S.H.,M.H. Dan REKANTEDI JUWITNO alias ETE
Anak Korban
Dakwaan

                                                               DAKWAAN

Bahwa terdakwa TEDI JUWITNO alias ETE, pada hari minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di acara pesta joget atau melantai yang diadakan di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar pada pukul 01.00 Wit, pada saat itu Terdakwa menghadiri acara resepsi atau pernikahan, setelah acara resepsi atau pernikahan tersebut berlangsung saat itu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengganti pakaian yang digunakan terdakwa. Setelah mengganti pakaiannya tersebut sekitar pukul 02.00 WIT, terdakwa langsung menuju acara pesta joget atau melantai. Sesampainya di acara joget atau acara melantai tersebut, terlebih dahulu terdakwa menonton orang sedang joget dan tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG selanjutnya muncul niat terdakwa untuk melakukan pemukulan terhadap saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG karena sebelumnya antara Terdakwa dan saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG pernah berselisih paham, kemudian terdakwa mendekati saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG dan terdakwa langsung memukul saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG dengan cara melayangkan kepalan tangan kanan dan mengenai pada bagian wajah sebelah kiri tepatnya pada bagian kening sebelah kiri sehingga saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG mengalami luka. Setelah melakukan pemukulan tersebut, terdakwa pergi meninggalkan saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG;
  • Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG seorang diri dengan menggunakan kepalan tangan dan tidak dengan menggunakan alat lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RAFLIN SARIFUDIN alias ENCONG mengalami sakit dibuktikan dengan Surat Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 337 / 781 / UPTD-RSUD/ BBG / IV / 2024 tanggal 28 April 2024 yang dikeluarkan oleh dari dr. Virginia Lestari R dokter pada RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pasien dalam keadaan sadar, dan dapat bekerja sama saat dimintai keterangan dan saat pemeriksaan berlanjut.
  2. Pada Korban ditemukan :
  • Ditemukan luka robek tepatnya diatas ujung mata kiri berukuran satu koma lima sentimeter berwarna merah kehitaman.
  1. Pasien dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.

KESIMPULAN:

Pada pemeriksaan pasien yang menurut surat visum et repertum bernama RAFLIN SARIFUDIN berusia 28 tahun ditemukan luka robek pada wajah sebelah kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan keseharian korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya