Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Bbg | 1.TAUFAN WAHYUDI S.H. 2.ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H |
BURHAN LA TUNGA Alias LA BURU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Bbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-261/Q.2.19/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: KESATU : Bahwa terdakwa BURHAN LA TUNGA Alias LA BURU, pada Minggu tanggal 07 April 2024, sekira jam 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Balohang Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat, terhadap saksi korban ALI WAHID ALIAS ALI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat saksi korban ALI WAHID ALIAS ALI dari rumahnya menuju kerumah terdakwa BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU bertujuan menemui terdakwa untuk memberitahu persoalan tentang tanah, sesampainya dirumah terdakwa, saat itu saksi korban ALI WAHID telah melihat terdakwa sedang duduk di atas tempat santai (para-para) diteras rumahnya, kemudian saksi korban mendekat kearah terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berdiri berdekatan dengan YUSTIKA serta dengan cucu terdakwa yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun, kemudian saksi korban langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa “jangan kase takut bapak saya dan sdra bapak saya terkait tanah diatas”, setelah mendengar ucapan tersebut terdakwa langsung menjawab “kalau begitu taungu saya dulu” sambal terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu depan sedangkan saksi korban langsung duduk diatas tempat santai (para-para) yang berdekatan dengan YUSTIKA dan cucu terdakwa, beberepa menit kemudian terdakwa keluar sambil berkata “kamu bilang bagaimana tadi” sambil mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban sehinga saksi korban berbalik melihat kearah terdakwa namun sebilah parang sudah mengenai lengan kiri saksi korban sehingga mengalami luka robek, kemudian saksi korban langsung mendorong terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi korban sehinga terdakwa terdorong dan sempat terjatuh namun sebilah parang milik terdakwa tetap digenggam kemudian saksi korban hendak merebut sebilah parang dari terdakwa akan tetap tidak bisa karena genggaman parang dari terdakwa sangat kuat sementara kondisi saksi korban sudah mulai melemah mengingat luka yang saksi korban alami mengeluarkan banyak darah, dan saat itu saksi korban melihat saksi AMIN sedang mengendarai sepeda motor dijalan dekat rumah tepat kejadian, kemudian saksi korban langsung memanggil saksi AMIN sambal mengatakan “AMIN mari ikat tangan saya karena saya sudah pendarahan”, kemudian saksi AMIN datang lalu mengikat luka pada lengan saksi korban dengan menggunakan baju bekas, sementara tangan kanan saksi korban masih tetap menahan sebilah parang yang digenggam oleh terdakwa karena saksi korban khawatir saat itu jikalau saksi korban tidak menahan sebilah parang yang ditangan terdakwa bisa jadi saksi korban akan ditebass lagi oleh terdakwa, tak lama kemudian LA MURU datang lalu mengambil sebilah parang yang digenggam oleh terdakwa, setelah berhasil mengambli parang tersebut maka saksi korban langsung berjalan pergi dari tepat kejadian menuju rumah saksi korban. Bahwa berdasarkan lampiran keterangan pemeriksaan An. Ali Wahid Puskesmas Lede Nomor : 048/227/PMK-LD/IV/2024 tanggal 07 April 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa SUMANTRO, A.Md. Kep dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan fakta-fakta :
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/789/UPTD-RSUD/BBG/V/2024 tanggal 02 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap ALI WAHID, dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN : Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan. Bahwa akibat luka robek pada lengan kiri saksi korban ALI WAHID ALIAS ALI yang dilakukan oleh terdaka BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU mengakibatkan sampai dengan sekarang saksi korban masih sering merasakan sakit dan sering kali merasa nyeri selain itu juga akibat luka robek pada lengan kiri saksi korban tersebut, saksi korban masih jarang kekebun karena masih terganggu Ketika membawa motor saat menuju ke kebun. Perbuatan terdakwa BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. A T A U KEDUA : Bahwa terdakwa BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU, pada Minggu tanggal 07 April 2024, sekira jam 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Balohang Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban ALI WAHID ALIAS ALI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat saksi korban ALI WAHID ALIAS ALI dari rumahnya menuju kerumah terdakwa BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU bertujuan menemui terdakwa untuk memberitahu persoalan tentang tanah, sesampainya dirumah terdakwa, saat itu saksi korban ALI WAHID telah melihat terdakwa sedang duduk di atas tempat santai (para-para) diteras rumahnya, kemudian saksi korban mendekat kearah terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berdiri berdekatan dengan YUSTIKA serta dengan cucu terdakwa yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun, kemudian saksi korban langsung mengatakan kepada terdakwa bahwa “jangan kase takut bapak saya dan sdra bapak saya terkait tanah diatas”, setelah mendengar ucapan tersebut terdakwa langsung menjawab “kalau begitu taungu saya dulu” sambal terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu depan sedangkan saksi korban langsung duduk diatas tempat santai (para-para) yang berdekatan dengan YUSTIKA dan cucu terdakwa, beberepa menit kemudian terdakwa keluar sambil berkata “kamu bilang bagaimana tadi” sambil mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban sehinga saksi korban berbalik melihat kearah terdakwa namun sebilah parang sudah mengenai lengan kiri saksi korban sehingga mengalami luka robek, kemudian saksi korban langsung mendorong terdakwa dengan menggunakan tangan kanan saksi korban sehinga terdakwa terdorong dan sempat terjatuh namun sebilah parang milik terdakwa tetap digenggam kemudian saksi korban hendak merebut sebilah parang dari terdakwa akan tetap tidak bisa karena genggaman parang dari terdakwa sangat kuat sementara kondisi saksi korban sudah mulai melemah mengingat luka yang saksi korban alami mengeluarkan banyak darah, dan saat itu saksi korban melihat saksi AMIN sedang mengendarai sepeda motor dijalan dekat rumah tepat kejadian, kemudian saksi korban langsung memanggil saksi AMIN sambal mengatakan “AMIN mari ikat tangan saya karena saya sudah pendarahan”, kemudian saksi AMIN datang lalu mengikat luka pada lengan saksi korban dengan menggunakan baju bekas, sementara tangan kanan saksi korban masih tetap menahan sebilah parang yang digenggam oleh terdakwa karena saksi korban khawatir saat itu jikalau saksi korban tidak menahan sebilah parang yang ditangan terdakwa bisa jadi saksi korban akan ditebass lagi oleh terdakwa, tak lama kemudian LA MURU datang lalu mengambil sebilah parang yang digenggam oleh terdakwa, setelah berhasil mengambli parang tersebut maka saksi korban langsung berjalan pergi dari tepat kejadian menuju rumah saksi korban. Bahwa berdasarkan lampiran keterangan pemeriksaan An. Ali Wahid Puskesmas Lede Nomor : 048/227/PMK-LD/IV/2024 tanggal 07 April 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa SUMANTRO, A.Md. Kep dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan fakta-fakta :
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/789/UPTD-RSUD/BBG/V/2024 tanggal 02 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap ALI WAHID, dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN : Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan. Perbuatan terdakwa BURHAN LA TUNGA ALIAS LA BURU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |