Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Bbg USMAN, S.H. FRENDI SAIMIMA alias ENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-740/Q.2.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENDI SAIMIMA alias ENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafarudin, S.H, M.HFRENDI SAIMIMA alias ENDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa terdakwa FRENDI SAIMIMA alias ENDI pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pada pukul 01.30 WIT. atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 di sekitar Jalan setapak di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula ketika saksi korban I MIKE INEKE PICAULY alias IKE, Saksi Korban II EKLESIA STEVANI REPI alias STEVI, dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY yang berada dalam dirumah milik saksi korban I kaget karena mendengar bunyi bising sepeda motor, karena penasaran saksi korban I, saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY keluar rumah untuk melihat siapa yang mengendarai sepeda motor tersebut ternyata yang mengendarai sepeda motor tersebut yakni Terdakwa sdr. FRENDI SAIMIMA Alias RENDI Alias ENJOB dan pada saat itu lewat di depan rumah saksi korban I sambil berteriak mengatakan “majelis biadab”, dimana perkataan tersebut ditujukan untuk keluarga saksi korban I.
  • Bahwa saksi korban I yang merasa tidak tenang dengan perbuatan terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju rumah pastor dengan maksud untuk melapor ke pastor, beberapa saat kemudian saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY yang merasa khawatir karena saksi korban I berjalan sendiri kemudian berjalan kaki menyusul saksi korban I, kemudian pada saat di pertigaan jalan desa saksi korban II bersama dengan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY bertemu dengan saksi korban I yang berjalan balik menuju rumahnya, setelah itu saksi korban I bersama dengan saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY berjalan bersama menuju rumah saksi korban I.
  • Bahwa terdakwa pada tempat terpisah setelah membuat kegaduhan di depan rumah saksi korban I, terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebuah parang yang tersimpan di dapur, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban I.
  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas pada saat saksi korban I, saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY dalam perjalanan pulang menuju rumah bertemu dengan terdakwa, dimana pada saat itu anak saksi FENUS AXCHELLION MAZMUR REPI tiba-tiba datang dan berteriak “awas dia ada bawa parang”, saksi korban I yang mendengar hal tersebut kemudian menghampiri terdakwa dan langsung berlutut sambil memeluk kaki terdakwa dan mengatakan “jangan suda”, akan tetapi terdakwa langsung mengarahkan parang kearah saksi korban I yang mengenai bagian wajah, leher, punggung, lengan, tangan dan kaki saksi korban I yang membuat saksi korban I terjatuh.
  • Bahwa setelah itu terdakwa berjalan menuju saksi korban II dan mengarahkan parang kearah saksi korban II yang mengenai paha, tangan dan lengan saksi korban II yang membuat saksi korban II terjatuh, setelah itu terdakwa berjalan kearah saksi korban I dan menatap saksi korban I, setelah itu terdakwa berjalan kearah saksi korban II dan mengarahkan parang ke saksi korban II yang mengenai pipi, telinga dan kepala saksi korban II.
  • Bahwa saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY yang melihat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban I dan saksi korban II kemudian meminta pertolongan kepada masyarakat desa, dimana hal tersebut membuat terdakwa meninggalkan saksi korban I dan saksi korban II.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melukai saksi korban I dan saksi korban II, karena terdakwa sebelumnya memiliki permasalahan dengan saksi korban I.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I mengalami luka pada beberapa anggota tubuhnya, hal ini dikuatkan dengan hasil visum et repertum No. 335/05/RSUD-BGI/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SIDHIT R BARUNG, Sp.B., dengan hasil pemeriksaan:
  1. Pada bagian atas alis mata kiri terdapat luka robek tepian rata, dalam satu centimeter, panjang tiga centimeter;
  2. Pada leher sebelah kiri terdapat luka robek, tepian rata, ukuran tujuh kali satu centimeter, dalam nol koma lima centimeter;
  3. Pada punggung terdapat luka robek, tepian rata, ukuran enam kali dua centimeter, dalam dua centimeter;
  4. Pada lengan kiri terdapat luka melingkar atau putus, perdarahan aktif (-);
  5. Pada tangan kanan terdapat luka putus;
  6. Pada lutut kanan terdapat luka robek ukuran lima kali dua centimeter, dalam dua centimeter

Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada atas alis mata kiri, leher kiri, punggung, lutut kanan, terdapat luka putus pada lengan kiri dan tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan kecacatan permanen pada korban.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban II mengalami luka pada beberapa anggota tubuhnya, hal ini dikuatkan dengan hasil visum et repertum No. 335/06/RSUD-BGI/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SIDHIT R BARUNG, Sp.B., dengan hasil pemeriksaan:
  1. Pada pipi kiri hingga belakang telinga kiri terdapat luka robek, tepian rata, ukuran lima belas kali empat centimeter, dalam empat centimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang terdapat luka robek, tepian rata, panjang empat belas centimeter, dalam luka empat centimeter;
  3. Pada tangan kiri terdapat luka putus;
  4. Pada siku kiri terdapat luka robek, tepian rata, ukuran tiga kali satu centimeter;
  5. Pada paha kiri terdapat luka robek, tepian rata, ukuran enam kali tiga centimeter, dalam dua centimeter

Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada pipi kiri hingga belakang telinga kiri, kepala bagian belakang, siku kiri, paha kiri, dan luka putus pada tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan kecacatan permanen pada korban.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP 

DAN

Kedua

       Bahwa terdakwa FRENDI SAIMIMA alias ENDI hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekira pada pukul 01.30 WIT atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 di sekitar Jalan setapak di Desa Tolong Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula ketika saksi korban I MIKE INEKE PICAULY alias IKE, Saksi Korban II EKLESIA STEVANI REPI alias STEVI, dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY yang berada dalam dirumah milik saksi korban I kaget karena mendengar bunyi bising sepeda motor, karena penasaran saksi korban I, saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY keluar rumah untuk melihat siapa yang mengendarai sepeda motor tersebut ternyata yang mengendarai sepeda motor tersebut yakni Terdakwa sdr. FRENDI SAIMIMA Alias RENDI Alias ENJOB dan pada saat itu lewat di depan rumah saksi korban I sambil berteriak mengatakan “majelis biadab”, dimana perkataan tersebut ditujukan untuk keluarga saksi korban I.
  • Bahwa saksi korban I yang merasa tidak tenang dengan perbuatan terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju rumah pastor dengan maksud untuk melapor ke pastor, beberapa saat kemudian saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY yang merasa khawatir karena saksi korban I berjalan sendiri kemudian berjalan kaki menyusul saksi korban I, kemudian pada saat di pertigaan jalan desa saksi korban II bersama dengan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY bertemu dengan saksi korban I yang berjalan balik menuju rumahnya, setelah itu saksi korban I bersama dengan saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY berjalan bersama menuju rumah saksi korban I.
  • Bahwa terdakwa pada tempat terpisah setelah membuat kegaduhan di depan rumah saksi korban I, terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil sebuah parang yang tersimpan di dapur, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban I.
  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas pada saat saksi korban I, saksi korban II dan saksi WENDI OMEGA PUTRA PICAULY dalam perjalanan pulang menuju rumah bertemu dengan terdakwa, dimana pada saat itu anak saksi FENUS AXCHELLION MAZMUR REPI tiba-tiba datang dan berteriak “awas dia ada bawa parang”, saksi korban I yang mendengar hal tersebut kemudian menghampiri terdakwa dan langsung berlutut sambil memeluk kaki terdakwa dan mengatakan “jangan suda”, akan tetapi terdakwa langsung mengarahkan parang kearah saksi korban I yang mengenai bagian wajah, leher, punggung, lengan, tangan dan kaki saksi korban I yang membuat saksi korban I terjatuh.
  • Bahwa setelah itu terdakwa berjalan menuju saksi korban II dan mengarahkan parang kearah saksi korban II yang mengenai paha, tangan dan lengan saksi korban II yang membuat saksi korban II terjatuh, setelah itu terdakwa berjalan kearah saksi korban I dan menatap saksi korban I, setelah itu terdakwa berjalan kearah saksi korban II dan mengarahkan parang ke saksi korban II yang mengenai pipi, telinga dan kepala saksi korban II.
  • Bahwa terdakwa yang telah menguasai, membawa, mempunyai serta menggunakan sebilah parang yang merupakan senjata tajam tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan kemudian parang tersebut digunakan untuk melukai saksi korban I dan saksi korban II.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya