Dakwaan |
Bahwa berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti-bukti dalam Analisa kasus serta Analisa Yuridis, maka terhadap tersangka saudara BAKRI LE SUBUN Alias BAKRI, diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan terhadap diri korban saudari HADIJA TEAPON alias IJA, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT yang bertempat depan rumah tersangka BAKRI LE SUBUN alias BAKRI di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, dan dengan tindakan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |