Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bbg 1.WA ODE ENE
2.LA AGU ARSYAD
ROHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA ODE ENE
2LA AGU ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURSID AR RAHMAN, S.H.LA AGU ARSYAD
2MURSID AR RAHMAN, S.H.WA ODE ENE
Tergugat
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Hasim La madu, S.H,.M.HROHANI
2Tawallani Djafarudin, S.H, M.HROHANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 15778m2 (lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan  ) dengan surat keterangan hak kepemilikan tanah dari Desa Nomor: 715…/SKHKT/DB-TB/2016, tercatat atas nama Wa ode ene,  yang terletak di Desa bobong , dusun sangaji, kac. Taliabu barat, kab. Pulau taliabu adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak