Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bbg Tamrin Buamona Kepala Kepolisian Polres Pulau Taliabu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Tamrin Buamona
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polres Pulau Taliabu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1I Komang SuriawanKepala Kepolisian Polres Pulau Taliabu
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

 

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang memeriksa perkara ini berkenaan memutus sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ---

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Status Sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2024/Sat Reskrim, tanggal 24 Januari 2024 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; -----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 18.a / XII / 2023 / Sat Reskrim, tanggal 06 Desember 2023 untuk dihentikan; ------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 18.a / XII / 2023 / Sat Reskrim, tanggal 06 Desember 2023, Surat Ketetapan tentang Penetapan Status Sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2024/Sat Reskrim, tanggal 24 Januari 2024, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/01/I/2024/Reskrim, Surat Panggilan Ke-I Nomor: S.Pgl/15/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024, dan segala surat-surat lain beserta turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan surat-surat lain yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memulihkan status Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya kedalam keadaan semula; ----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; --------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau; ------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bobong yang memeriksa dan memberikan putusan terhadap Perkara ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan; --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya