Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 11.00 Wit bertempat di Desa Kawalo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu, saksi korban datang kerumah sdr JUFRI KARIM (ayah terlapor), dengan maksud untuk menagih uang yang dipinjam Rp. 45.000.000, saat itu sdr JUFRI KARIM kemudian langsung emosi dan marah serta berkata bahwa cukimai binatang,, keluar,,, langsung saat itu saksi korban takut dan berdiri hendak keluar dari dalam rumah sdr JUFRI KARIM karna pada saat itu sdr JUFRI KARIM sangat marah, setelah itu kemudian saksi korban keluar dari dalam rumah kemudian datang pelaku sdr JUSTAM JUFRI kemudian langsung mendorong saksi korban dengan kedua tangannya hingga saksi korban terjatuh ketanah kemudian tangan kiri saksi korban mengenai batu dan mengalami luka bengkak dan memar, setelah itu pelaku sdr JUSTAM JUFRI kembali mengejar saksi korban dan hendak memukul saksi korban namun pada saat itu sudah banyak orang dan langsung melerai pelaku, saat itu saksi korban langsung mengamankan diri, saksi sdr HADIR SANGAJI alias HADIR membenarkan kejadian tersebut |