Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bbg La Doloha Unji 1.Jasmin
2.Jamasi
3.Anto
4.Mustari La Fudi
5.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Bupati Sula
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Doloha Unji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Sahidin Putra, SH.,CCDLa Doloha Unji
Tergugat
NoNama
1Jasmin
2Jamasi
3Anto
4Mustari La Fudi
5Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Bupati Sula
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepolisian Sektor Lede
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan sah dan benarnya  kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Telaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede, Kabupaten Pulau Taliabu dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam Posita adalah milik H. Ahmad Unji;
  2. Menyatakan sah dan benarnya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 142/26/DS-LGN/SKKT/2025, tertanggal 20 Januari 2025 yang terletak di Dusun Teglaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede Kab. Pulau, dahulu desa lede kab. Taliabu. seluas : 25.596 m2, adapun batas-batasnya sebagaimana terurai didalam Posita;
  3. Menyatakan Sah dan benarnya Jual beli yang dilakukan oleh H. Ahmad Unji pada tahun 1952;
  4. Menyatakan sah dan benarnya pendaftaran yang dilakukan oleh Pemohon dalam hal ini Penggugat di Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Kepulauan Sula dan atau memerintahkan Badan Pertanahan Nasionat ATR Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak Mlik;

DALAM POKOK PERKARA       

  1. Menerima atau mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa H. Ahmad Unji  adalah pemilik hak atas tanah yang terletak di Dusun Telaga Bakti Desa Langganu, Kecamatan Lede dengan luas 25.596 m2 (Dua puluh lima ribuh lima ratus sembilan puluh enam meter persegi), adapun batas-batas : 
    Sebelah Utara         : La Atamo   
    Sebelah Timur        : Jalan
    Sebelah Selatan      : Jalan
    Sebelahg Barat       : Rawa/Telaga
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan V yang telah menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membangun rumah diatasnya  tanpa ada izin pemilik adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitap Undang-undang Hukum Perdata (BW);
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan lokasi Tanah milik Penggugat seperti sediakala;
  5. Memerintahkan Tergugugat I (satu) sampai dengan V (lima) untuk membayar ganti rugi atas objek tanah yang diderita oleh Penggugat sebesar
    Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pengugat;
  6. Menetapkan kerugian kerugian atau ganti rugi objek tanah sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya kerugian Imateriil  secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) kepada Pengugat;
  8. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Teglaga Bakti, Desa Langganu, Kec. Lede Kab. Pulau, dahulu desa lede kab. Taliabu. seluas : 25.596 m2  beserta seluruh isi didalamnya (termaksud bangunan para Tergugat) adapun batas-batasnya sebagaimana terurai dalam Posita dan atau seluruh aset bergerak maupun yang tidak bergerak milik para Tergugat;
  9. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada para Tergugat;
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari apabila para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada upaya hukum Verzet, Banding dan atau Kasasi (Uitvoer baar bij voorraad);

?Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak