Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Bbg Lisman Syamsuddin Suat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Bbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lisman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Hasim Lamadu, S.H,.M.HLisman
2Sumarlin Maate, S.Sos., S.H., M.H.Lisman
3Kamarudin Taib. SHLisman
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Suat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Salem Tidore, S.H.Syamsuddin Suat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Sanana
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rauf Soamole, STKepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Sanana
2Nurdin Miy La JinggaKepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Sanana
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R;

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------
  2. Menyatakan bahwa Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Bobong atas Penguasaan Tergugat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Usaha Bersatu Pulau Taliabu tidak terdaftar atau tanpa Hak atas Aktifitas yang dilakukan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Usaha Bersatu Pulau Taliabu dan tindakan tergugat terkait aktifitas tersebut adalah merupakan rangkaian perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah demi hukum adalah hak milik PENGGUGAT atas Aktifitas Bongkar Muat pada Pelabuhan Bobong yang terletak di Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang dulunya terletak di Desa Bobong,  Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Maluku Utara;-----------------
  4. Menyatakan batal Demi Hukum atas Surat Pernyataan yang di buat oleh Pihak Penggugat dan Tergugat di hadapan petugas Polsek Taliabu Barat pada Hari Senin tanggal 29 Juni 2020;----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap semua bentuk Aktifitas yang dilakukan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Usaha Bersatu Pulau Taliabu dan atau tidak mengikat segala bentuk penegasan hak TERGUGAT;--------------------------
  6. Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar memerintahkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana Sebagai TURUT TERGUGAT untuk menertibkan atau melarang aktifitas bongkar muat koperasi TKBM Usaha bersatu Pulau Taliabu pada Pelabuhan Bobong;-----------------------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.852.400.000,- (Satu miliar delapan ratus Lima puluh Dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai   berikut :------------

  1. Kerugian Materiil
    1. Tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil minimal dengan jumlah anggota TKBM 40 Orang. sebesar Rp. 1.600.000,- Per Bulan (Selama 22 bulan terhitung sejak Bulan April 2020 s/d  Tanggal 5 Maret 2022) Sejumlah ;--------------- Rp. 1. 408.000.000,-
    2. Tidk dapat di manfaatkan dan atau dinikmati hasil minimal bahwa setelah dilaksanakan rapat annggota Tahunan pada tanggal 5 Maret 2022 terjadi penambahan pengurus sebanyak 6 Orang sehingga bertambah jumlah pengurus menjadi 46 Orang. dengan jumlah Rp.1.600.000- perbulan (selama 4 bulan terhitung sejak bulan maret 2022 s/d Bulan Juli 2022). sejumlah ; Rp.204.600.000.-
    3. Biaya yang dikeluarkan selama dalam pengurusan Perkara ini Sejumlah;-------------------------------------------Rp. 50.000.000,-
  2. Kerugian immateriil yang diakibatkan oleh Perkara ini, jika dinilaikan dengan uang Setara dengan Jumlah Rp.    100.000.000,-

Jumlah Total  Rp. 1.852.400.000

 

  1. Menyatakan TERGUGAT dan pihak-pihak lainya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas Wilayah pelabuhan Bobong objek sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------
  2. Menyatakan segala surat-surat TERGUGAT yang terbit atas objek sengketa serta segala keadaan – keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;----------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT ;--------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;-------------------------------------         

 

S U B S I D A I R :  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Kami diajukan sebagai Ikhtiar Bersama untuk menjunjung Tinggi Hukum dan Keadilan di Negeri ini, serta pula sebagai bagian Kontribusi Kecil untuk bersama-sama menjaga Marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memegang Mandat Konstitusi dalam memberikan hak-hak Keadilan bagi PENGGUGAT, dan atas perkenan YANG MULIA, yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, tak lupa Kami dihaturkan terima kasih, serta semoga Kita Semua selalu diberikan Kekuatan, Kesehatan serta Hidayah dari-NYA, Amin Ya Rabbal 'Alamiin;------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak