Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Bbg 1.Sulfiati Ndufang, S.km
2.Sumarno Ndufang, S.pd
1.Baharudin
2.Warisun Upik Widodo, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulfiati Ndufang, S.km
2Sumarno Ndufang, S.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL SANGADJI, S.HSulfiati Ndufang, S.km
2ISMAIL SANGADJI, S.HSumarno Ndufang, S.pd
Tergugat
NoNama
1Baharudin
2Warisun Upik Widodo, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan/menetapkan secara hukum Para PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah tanah  terperkara yang terletak didusun air minggu, desa kilong, kecamatan taliabu barat, pulau taliabu, berdasarkan surat  Keterangan jual beli di tahun 2017  dengan Nomor : 400/26/DKL-TB/IV/2017, yang Mengetahui dan  di tandatangani stempel oleh TERGUGAT II Selaku Kepala Desa;

3. Menyatakan/menetapkan secara hukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II Melakukan Perbuatan  Melawan  Hukum (PMH) (Onrechtmatige daad) yang secara nyata telah merugikan Para PENGGUGAT;

4. Menyatakan/menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Untuk membayar semua kerugian yang di derita oleh para PENGGUGAT;

5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II  yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita para PENGGUGAT sebagaimana  dalam Gugatan ini;

6. Menyatakan segala surat-surat  TERGUGAT I yang terbit atas tanah terperkara serta segala keadaan-keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau:

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak