| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 1/Pdt.G/2019/PN Bbg | H. La Musa | Nurhasa, S.Pd, Kepala desa Nggele | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2019/PN Bbg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R; DALAM POKOK PERKARA : 
 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ............................. 
 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera Membayar Ganti Kerugian dan Menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada Penggugat yang merupakan Milik Sah Penggugat; 
 3. Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai Pemilik Sah Bidang Tanah/Lokasi berdasarkan (Surat Keterangan Penjualan Kebun / Jurame) yang dimana Jual Beli tersebut disaksikan dan /atau mengetahui Kepala Kampung Nggele tertangal 8 Desember 1979), yang sekarang terletak di Dusun Dermaga Desa Nggele Kec. Taliabu Barat Laut Kab. Pulau Taliabu seluas ½ Ha, dengan batas-batas sebagai berikut ; ................................................................................................................... 
 · Sebelah Utara berbatasan dengan : Hutan Bakao · Sebelah Timur berbatasan dengan : Hutan Bakao · Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hutan Bakao · Sebelah Barat berbatasan dengan : Hutan Bakao 
 4. Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat ;.................................................................................... 
 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :... 
 1) Kerugian materiil : a. Tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil perkebunan minimal sebesar Rp. 10.000.000,- Per Bulan (Selama 6 Bulan terhitung sejak Bulan September 2018 s/d Januari 2019) Sejumlah ; ------------------------------ Rp. 60.000.000,- b. Biaya yang dikeluarkan selama dalam Perkara ini Sejumlah ; ------------------------------------------------- Rp. 50.000.000,- 2) Kerugian immateriil yang diakibatkan oleh Perkara ini, jika dinilaikan dengan uang Setara dengan Jumlah ; -------------- Rp. 50.000.000,- 
 
 Jumlah Total ; Rp. 160.000.000,- 
 6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap Objek Sengketa serta harta/Kekayaan atau benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita Penggugat sebagaimana dalam Gugatan ini;........................................................................................................................... 
 7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding atau upaya hukum lain dari Tergugat;................................... 
 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;.......................................................................................... 
 S U B S I D A I R : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	