Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Bbg | AISYANI WOWOR | SURAHMAN UMASANGADJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Bbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; . 2. Menyatakan/menetapkan secara hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah tanah terperkara, berdasarkan surat Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum Bapak AHMADI SOU, serta penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor: 29/Pdt.P/2024/PA.Tte bahwa PENGGUGATsebagai Ahli Waris dari Almarhum Bapak Abdul Samad Umaternate; 3. Menyatakan/menetapkan secara hukum TERGUGAT Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechtmatige daad) yang secara nyata telah merugikan PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar seluruh kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp ; 194.000.000.00-(seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Kerugian Materil: tidak dapat dimanfaatkan tanah terperkara sebesar Rp: 4.000.000-(empat juta rupiah) - perbulan (selama 31 bulan terhitung sejak bulan Januari 2023 s/d Juli 2025) Sejumlah Rp: 124.000.000- (seratus dua puluh empat juta rupiah) Biaya yang dikeluarkan selama dalam perkara ini sejumlah Rp: 20.000.000- (dua puluh juta rupiah) yaitu Transportasi, Akomodasi dan Biaya-Biaya Tak terduga Lainya dari Ternate-ke Taliabu selama tiga tahun terakhir sebesar :Rp 20.000.000 (dua puluh Juta Rupiah) b. Kerugian Imateril yang diakibatkan oleh perkara ini, jika dinilaikan dengan uang setara dengan jumlah Rp: 50.000.000.-(lima puluh juta Rupiah) Jumlah total ; Rp 194.000.000.00- 5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara, benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagaimana dalam Gugatan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula; 7. Menyatakan TERGUGAT dan Pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah terperkara, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan segala surat-surat TERGUGAT yang terbit atas tanah terperkara serta segala keadaan-keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT; 10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau: SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |