| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 9/Pdt.G/2025/PN Bbg | 1.Sulfiati Ndufang, S.km 2.Sumarno Ndufang, S.pd  | 
				1.Baharudin 2.Warisun Upik Widodo, S.Pd  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Bbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan/menetapkan secara hukum Para PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah tanah terperkara yang terletak didusun air minggu, desa kilong, kecamatan taliabu barat, pulau taliabu, berdasarkan surat Keterangan jual beli di tahun 2017 dengan Nomor : 400/26/DKL-TB/IV/2017, yang Mengetahui dan di tandatangani stempel oleh TERGUGAT II Selaku Kepala Desa; 3. Menyatakan/menetapkan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechtmatige daad) yang secara nyata telah merugikan Para PENGGUGAT; 4. Menyatakan/menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Untuk membayar semua kerugian yang di derita oleh para PENGGUGAT; 5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dianggap setara dengan nilai kerugian yang diderita para PENGGUGAT sebagaimana dalam Gugatan ini; 6. Menyatakan segala surat-surat TERGUGAT I yang terbit atas tanah terperkara serta segala keadaan-keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau: SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  | 
			|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	