Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2025/PN Bbg | TAUFAN WAHYUDI,SH | SAHRIL SARABA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2025/PN Bbg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1296/Q.2.19/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk: PDM-01/Q.2.19/Eku.2/07/2025
III. DAKWAAN: KESATU : Bahwa terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, pada Minggu tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Jorjoga Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatan luka berat, terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE ALIAS MEGA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat ada acara pesta joget, di acara pesta joget tersebut terdakwa bertemu dengan saksi LA MANI ALIAS MAN, saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, lalu saksi LA MANI mendekati terdakwa sambil tangan kiri saksi LA MANI memegang tangan kanan terdakwa sambil berjalan lalu saksi LA MANI berkata kepada terdakwa “Kenapa kamu mengancam Adit”, dan terdakwa pun menjawab “saya minta maaf”, kemudian saksi LA MANI dan terdakwa berhenti dan saksi LA MANI melepaskan genggaman tangannya dari tangan terdakwa lalu antara saksi LA MANI dan terdakwa saling berhadap-hadapan, kemudian saksi LA MANI melangkah kearah belakang lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya, melihat hal tersebut terdakwa juga mencabut sebilah pisau badik dari pinggang kiri terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengarahkan pisau badik kearah saksi LA MANI sehingga sempat mengenai tangan kanan saksi LA MANI, melihat kejadian tersebut saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI memeluk terdakwa dari belakang lalu terdakwa bergegas sehingga pelukkan saksi FADLAN terlepas, selanjutnya saksi korban SAMSUL SOAMOLE memukul punggung hingga kepala terdakwa dari arah belakang dengan sepotong bambo, sehingga terdakwa berbalik kearah belakang, lalu terdakwa mendekati saksi korban SAMSUL SOAMOLE dan mengarahkan pisau kearah saksi korban SAMSUL SOAMOLE sehingga mengenai bokong kanan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, kemudian saksi SAMSUL SOAMOLE jatuh ketanah bersamaan dengan saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dengan posisi terbaring miring, setelah itu terdakwa kembali menusuk saksi SAMSUL SOAMOLE menggunakan pisau badik dan mengenai dada kanan sejajar ketiak saksi SAMSUL SOAMOLE, kemudian terdakwa menusuk lagi saksi SAMSUL SOAMOLE setelah itu banyak orang yang datang ketempat tersebut untuk melerai, lalu terdakwa lari untuk meloloskan diri dari warga. Bahwa berdasarkan lampiran keterangan pemeriksaan An. Ali Wahid Puskesmas Lede Nomor : 048/227/PMK-LD/IV/2024 tanggal 07 April 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa SUMANTRO, A.Md. Kep dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan fakta-fakta :
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/2188/UPTD-RSUD/BBG/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMSUL SOAMOLE, dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN : Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan. Bahwa akibat luka pada dada kanan sejajar ketiak bagian tengah rusuk saksi korban SAMSUL SOAMOLE yang dilakukan oleh terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, jika tidak mendapatkan penanganan secepatnya dapat menimbulkan bahaya maut terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE. Perbuatan terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. A T A U KEDUA : Bahwa terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, pada Minggu tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Desa Jorjoga Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban SAMSUL SOAMOLE ALIAS MEGA perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat ada acara pesta joget, di acara pesta joget tersebut terdakwa bertemu dengan saksi LA MANI ALIAS MAN, saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, lalu saksi LA MANI mendekati terdakwa sambil tangan kiri saksi LA MANI memegang tangan kanan terdakwa sambil berjalan lalu saksi LA MANI berkata kepada terdakwa “Kenapa kamu mengancam Adit”, dan terdakwa pun menjawab “saya minta maaf”, kemudian saksi LA MANI dan terdakwa berhenti dan saksi LA MANI melepaskan genggaman tangannya dari tangan terdakwa lalu antara saksi LA MANI dan terdakwa saling berhadap-hadapan, kemudian saksi LA MANI melangkah kearah belakang lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya, melihat hal tersebut terdakwa juga mencabut sebilah pisau badik dari pinggang kiri terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengarahkan pisau badik kearah saksi LA MANI sehingga sempat mengenai tangan kanan saksi LA MANI, melihat kejadian tersebut saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI memeluk terdakwa dari belakang lalu terdakwa bergegas sehingga pelukkan saksi FADLAN terlepas, selanjutnya saksi korban SAMSUL SOAMOLE memukul punggung hingga kepala terdakwa dari arah belakang dengan sepotong bambo, sehingga terdakwa berbalik kearah belakang, lalu terdakwa mendekati saksi korban SAMSUL SOAMOLE dan mengarahkan pisau kearah saksi korban SAMSUL SOAMOLE sehingga mengenai bokong kanan saksi korban SAMSUL SOAMOLE, kemudian saksi SAMSUL SOAMOLE jatuh ketanah bersamaan dengan saksi FADLAN ADRIAN SANGAJI dengan posisi terbaring miring, setelah itu terdakwa kembali menusuk saksi SAMSUL SOAMOLE menggunakan pisau badik dan mengenai dada kanan sejajar ketiak saksi SAMSUL SOAMOLE, kemudian terdakwa menusuk lagi saksi SAMSUL SOAMOLE setelah itu banyak orang yang datang ketempat tersebut untuk melerai, lalu terdakwa lari untuk meloloskan diri dari warga. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD BOBONG Nomor : 337/2188/UPTD-RSUD/BBG/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMSUL SOAMOLE, dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN : Tampak bekas luka yang sudah mengering dengan ukuran 17 cm dan bekas jahitan yang sudah dilepas benangnya 30 jahitan warna kecoklatan, Tampak luka gores dibelakang dua titik untuk masing-masing 8,5 X 0,1 cm dan 6 X 0,4 cm yang sudah mengering warna kecoklatan. Perbuatan terdakwa SAHRIL SARABA ALIAS SAHRIL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |