| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 6/Pdt.G/2025/PN Bbg | Moh. Guntur Umasugi | 1.Nasrun Mustafa 2.Karim Soamole | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Bbg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | |||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I Dan TERGUGAT II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenisnya dan jumlahnya akan dihentikan kemudian. 3. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I Dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini. 4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 5. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
 Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bobong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | |||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	