Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Bbg PT. ANDHA PITRA PRATAMA 1.Bupati Kab. Kepulauan Sula Cq. DiNas PUPR Kab. Kepulauan Sula
2.Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Bbg
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANDHA PITRA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sherly Bantu, SHPT. ANDHA PITRA PRATAMA
2ABD. AAN ACHBAR, S.HPT. ANDHA PITRA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1Bupati Kab. Kepulauan Sula Cq. DiNas PUPR Kab. Kepulauan Sula
2Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli La Djupa, S.H.Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu
2Haryono Abarudin, S.H.Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu
3Alifudin, S.H.Pemerintah Kab. Pulau Taliabu Cq. Bupati Kab. Pulau Taliabu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.385.412.571,49,- (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Sembilan Sen);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatanĀ TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan nantinya, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat;
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

    Subsidair

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak