Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2019/PN Bbg | Umar Husin | LABATINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2019/PN Bbg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | |||||||||
Petitum | P R I M A I R; 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT tanpa pernah membeli dari PENGGUGAT dan Tindakan TERGUGAT mengurus segala bentuk dokumen penegasan hak atas tanah obyek sengketa atas nama TERGUGAT dalam bentuk surat dan atau Sertifikat Hak Milik dan tindakan PARA TURUT TERGUGAT terkait dokumen tanah adalah rangkaian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan sah demi hukum adalah hak milik PENGGUGAT tanah obyek sengketa sebidang Tanah/Lokasi dengan luas 900 m2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) yang sekarang terletak di Desa Langganu Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang dulunya terletak di Desa Lede, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Maluku Utara, dengan batas-batas sebagai berikut ; Batas – batas sekarang sebagai berikut ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk segera Membayar Ganti Kerugian dan Menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PENGGUGAT yang merupakan Milik Sah PENGGUGAT; 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap semua bentuk hak kepemilikan yang terdapat di atas tanah sengketa dan atau tidak mengikat segala bentuk penegasan hak TERGUGAT di atas tanah milik PENGGUGAT serta tidak mengikat atas penerbitan sertifikat Hak Milik terkait tanah milik PENGUGAT dalam obyek perkara ini; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Kerugian materiil : Jumlah Total ;-----------Rp.100.000.000,- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari sejak Gugatan ini di Putuskan, dan atau berkekuatan Hukum Tetap dan pasti; 9. Menyatakan TERGUGAT dan pihak-pihak lainya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa Bantahan (verzet), Banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; S U B S I D A I R :
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |