Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bbg Roimaltus Dagasou Dedi Jakaria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roimaltus Dagasou
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sherly Bantu, S.H.Roimaltus Dagasou
Tergugat
NoNama
1Dedi Jakaria
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 357.997.993,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas,maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bobong Cq.Majelis Hakim yang memeriksa,Mengadili Perkara ini,Berkenan memberikan Putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut:

Primair

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat senilai Rp. 357.997.933,07;{ Tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh tiga tujuh rupiah}.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang di Alami Penggugat senilai Rp.20.000.000;{Dua puluh juta rupiah}.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa {Dwangsom} kepada Penggugat Senilai Rp.150.000 {Seratus lima puluh ribu rupiah] setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi Putusan nantinya, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar,Mohon Putusan yang seadil-adilnya { ex aequo et bono}.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak