Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Bbg | TAUFAN WAHYUDI S.H. | MUHAMAD IWAN USYA alias WANGKEP | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Bbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-280/Q.2.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMAD IWAN USYA alias WANGKEP, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekira jam 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Wayo Kec. Taliabu Utara Kab. Pulau Taliabu Prov. Malut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO bersama Saksi SUNARDI SALUDIN alias ACANG, saksi RAHMAT MUS alias TIUS, dan saksi PRAYUDA TULEMU alias YUDA sedang minum-minuman keras jenis cap tikus di tempat pembuatan kapal viber, pada saat saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO sedang minum, datang terdakwa MUHAMAD IWAN USYA alias WANGKEP ingin duduk di tempat tersebut dan ditempat duduk tersebut terdakwa melihat kantung berisi cabai rawit lalu terdakwa langsung membuang kantung yang berisi cabai rawit milik saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO, kemudian saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menegur terdakwa sambil berkata “om itu punya saya mau dimakan jangan dibuang”, kemudian terdakwa menjawab “saya mau ambil?” Lalu saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menjawab “om yang buang seharusnya om yang ambil” lalu terdawka mengatakan “saya suruh ponakan saya ambil”, kemudian saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menjawab “om yang buang jadi om juga yang ambil, om ini kurang ajar”, kemudian terdakwa mengambil sendiri kantung berisi cabai rawit milik saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO, setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa menghampiri saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO dan langsung memukul saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menggunakan kantung berisi cabai rawit dan mengenai wajah saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO, kemudian terdakwa melepas kantung tersebut dan terdakwa memukul saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menggunakan tangan mengenai bagian kepala dan dada saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO sehingga saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO terjatuh. Pada saat saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO terjatuh kemudian terdakwa menginjak saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO berulang kali yang mengenai kepala, wajah, dan pinggang sebelah kanan saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO. Karena sudah banyak warga yang melihat kemudian terdakwa berhenti memukul saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO. Setelah kejadian tersebut saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO melaporkan terdakwa ke Polres Pulau Taliabu. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 337/ 925 / UPTD- RSUD/ BBG / VII / 2024 tanggal 08 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada pasien HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES terdapat 1 (satu) buah luka lecet tekan pada kepala akibat trauma tumpul dan Dua buah luka lecet gores pada leher akibat trauma tumpul. Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO menyebabkan saksi korban HENDRY WELDO CHESTER DE FRETES alias WELDO tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya selama beberapa waktu. Perbuatan terdakwa MUHAMAD IWAN USYA alias WANGKEP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |