Dakwaan |
Bahwa berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti-bukti dalam Analisa kasus serta Analisa Yuridis, maka terhadap tersangka saudara RIZAL KAILUL Alias IJAL diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap diri korban saudara MARHABAN HAMSIR Alias ATENG, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wit yang bertempat di samping sabua atau tenda pesta pernikahan di Desa Waikadai Sula Kec Taltimsel Kab Pulau Taliabu dan dengan tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |