Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Bbg LADAIYONO Alias LA DAYONO HERY BOHANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Bbg
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LADAIYONO Alias LA DAYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATAHILLAH, S.H.LADAIYONO Alias LA DAYONO
2Muhamad Ardi Hazim, SHLADAIYONO Alias LA DAYONO
Tergugat
NoNama
1HERY BOHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di kawasan Mbose, Desa Tolong,

       Kecamatan Lede Kab. Pulau Taliabu, dengan ukuran 100M2 (seratus meter persegi) x 170 M2 (seratus tujuh puluh

       meter persegi)atau luas 17.000 M2 (tujuh belas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

       Utara       : Laut
       Timur       : Dahulu Heri Bohang, sekarang Pelabuhan PT. ADIDAYA TANGGUH
       Selatan   : Dahulu Hanasino sekarang Pelabuhan PT. ADIDAYA TANGGUH
       Barat       : Dahulu Yasua Palalang, Kresto Paldagu, sekarang pelabuhan PT. ADIDAYA TANGGUH,
       Yang saat ini beruba menjadi Pelabuhan Khusus Adalah sah milik  PENGGUGAT.
3.    Manyatakan alat bukti surat milik PENGGUGAT berupa :
       A.    SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor : 18/004/SKKT/DS-TLG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas

              nama LA DAYONO,  
       B.    SURAT PERNYATAAN PELEPASAAN HAK ATAS TANAH/KINTAL/ KEBUN tanggal 14 November 2012.
       C.    Surat Pernyatan Tanggal 10 Oktober 2019.
       adalah sah dan berkekuatan hukum;
4.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menyangkali pemberiatan atas tanah obyek sengketa disebut sebagai

       Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak