Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Bbg |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tawallani Djafarudin, S.H, M.H | NUNUNG LA ONSO | 2 | Mirjan Marsaoly, S.H | NUNUNG LA ONSO | 3 | Abdulah Ismail, S.H. | NUNUNG LA ONSO | 4 | Ghazali Pauwah, S.H. | NUNUNG LA ONSO | 5 | Chalid Fadel, S.H. | NUNUNG LA ONSO | 6 | Saiful Bahri Puku, S.H. | NUNUNG LA ONSO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edi Hasim La madu, S.H,.M.H | SUHARNI. SUPU | 2 | Rahim Yasim, S.H., M.H. | SUHARNI. SUPU | 3 | Iswan Kasim, S.H. | SUHARNI. SUPU |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
537.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum Perpanjian kerja sama secara lisan dalam usaha jual beli daging berupa daging sapi dan daging ayam pada bulan Mei tahun 2024 antara Penggugat dan Tergugat yang mana Tergugat sebagai pemberi modal/uang, sedangkan Penggugat sebagai pengelola atas modal/uang usaha bersama.
- Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan/Tindakan Tergugat yang membatalkan atau memutus sepihak Perpanjian kerja sama dalam usaha jual beli daging berupa daging sapi dan daging ayam pada bulan Mei tahun 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas barang-barang milik Penggugat sebagaimana posita point 5 diatas secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan 2 (dua) sertifikat tanah dengan Nomor Hak Milik 00439 Ukuran Luas 317 M2 dan Hak Milik Nomor 00469 ukuran luas 441 M2, yang kedua tanah tersebut terletak di Desa Wayo, Dusun Mangrove, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, dan 1 Sertifikat Rumah berada di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku dan barang-barang milik Penggugat sebagaimana posita point 5 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun immateriil kepada penggugat seketika dalam bentuk TUNAI setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebagaimana uraian pada posita point 15 diatas;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Bobong adalah sah dan berharga terhadap objek sengketa.
- Menyatakan putusan ini mempunyai kekuatan eksekusi walaupun ada Verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |