Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Bbg Moh. Guntur Umasugi 1.Nasrun Mustafa
2.Karim Soamole
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Guntur Umasugi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAT TASRIK LIAMBANA, S.H.Moh. Guntur Umasugi
Tergugat
NoNama
1Nasrun Mustafa
2Karim Soamole
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafarudin, S.H, M.HNasrun Mustafa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik  TERGUGAT I Dan TERGUGAT II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenisnya dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.

3. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I Dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini.

4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

5. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bobong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak