Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Bbg | TAUFAN WAHYUDI,SH | HARTANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Bbg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1294/Q.2.19/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk: PDM-01/Q.2.19/Enz.2/07/2025
III. DAKWAAN: KESATU : Bahwa terdakwa HARTANI ALIAS TANI, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 14.00 wib atau pada suatu waktu yang masih pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Todoli Kec. Lede Kab. Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, awalnya terdakwa HARTANI ALIAS TANI memesan narkotika jenis sabu-sabu dari teman terdakwa yang berada di kota kendara (Sulawesi Tenggara) melalui telpon, setelah narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan terdakwa HARTANI ALIAS TANI tersedia, kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut merupakan hasil patungan antara terdakwa HARTANI dengan saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL (sedang menjalani rehabilitasi sosial di klinik pratama BNN Prov. Malut berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Prov. Malut No. R/26/IV/KA/PB.01/2005/BNNP MALUT tanggal 22 April 2025) dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) sachet kecil masing-masing 3 (tiga) plastik dengan berat netto 0,0581 gram dan 3 (tiga) plastik kecil dengan berat netto 0,0757 gram tersebut pun dikirim via kapal, setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai di Desa Lede lalu terdakwa HARTANI ALIAS TANI mengambilnya kemudian menyimpan narkotika tersebut dirumahnya, beberapa hari kemudian karena terdakwa merasa takut menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan jika sewaktu-waktu anggota kepolisian menangkap terdakwa karena terdakwa mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi target operasi polisi, lalu terdakwa menyuruh saksi JULIARDIN ALIAS JULI ((sedang menjalani rehabilitasi sosial di klinik pratama BNN Prov. Malut berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Prov. Malut No. R/27/IV/KA/PB.01/2005/BNNP MALUT tanggal 22 April 2025), untuk menitipkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL, selanjutnya saksi JULIARDIN ALIAS JULI mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL, beberapa hari kemudian terdakwa HARTANI ALIAS TANI menghubungi via telpon saksi AGIL ARDIANSYAH ALIAS BOCIL untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke desa todoli dan nanti akan bertemu dengan terdakwa HARTANI ALIAS TANI. Dan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang atau tidak dipergunakan untuk pengobatan, atau ilmu pengetahuan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulawesi Utara No.Lab : 146/NNF/2021 tanggal 30 April 2025 bahwa barang bukti berupa :
Berkesimpulan bahwa : Nomor BB 133/2025/NF dan nomor nomor BB 134/2025/NF benar mengandung Metamfetamina (terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Dengan sisa barang bukti :
Perbuatan terdakwa HARTANI ALIAS TANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KEDUA : Bahwa terdakwa HARTANI ALIAS TANI, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 atau pada suatu waktu yang masih pada tahun 2025, bertempat di Desa Sahu Kab. Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, saat itu terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa mengajak saksi AGIL ARDIANSYAH dan saksi JULIARDIN ALIAS JULI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dirumah saksi AGIL ARDIANSYAH ALS AGIL, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi AGIL ARDIANSYAH dan saksi JULIARDIN ALIAS JULI mengkonsumsi narkototika jenis sabu-sabu miliki terdakwa secara bersama-sama. Dan terdakwa dalam menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, berupa shabu shabu, tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba UPTD RSUD Bobong No : 380.2/1593/UPTD-RSUD/IV/2025 tangal 13 April 2025 yang ditandatangai oleh dr. Virginia Lestari telah melakukan pemeriksaan laboratorium urine milik HARTANI dengan hasil : AMFETAMIN : Reaktif METHAMPHETAMINE (MET) : Reaktif -Perbuatan terdakwa HARTANI ALIAS TANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |