Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Bbg ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H DAVID HENDRA alias MAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Bbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-266/Q.2.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN SALAMPESSY, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID HENDRA alias MAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 Bahwa terdakwa DAVID HENDRA alias MAS, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di jalan yang beralamat di Dusun Mangrove, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (seberat : 0,7496), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai  berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat tersangka sedang berada di rumah/mes, lalu tersangka dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang bernama BAKAR (DPO) dan menanyakan apakah tersangka memiliki narkotika jenis sabu atau tidak, selanjutnya tersangka menyatakan bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu tersebut kemudian saudara BAKAR (DPO) mengajak tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama di rumah saudara BAKAR (DPO). Kemudian saudara BAKAR (DPO) meminta tersangka untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara BAKAR (DPO), kemudian tersangka mengambil 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram tersebut yang disimpan oleh tersangka di saku sebelah kiri jaket yang tergantung di rumah/mesnya tersebut lalu memasukannya ke dalam saku celana sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung berangkat menuju rumah saudara BAKAR yang beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dengan mengendarai sepeda motor matic honda, saat dalam perjalanan tiba-tiba hujan sehingga tersangka berhenti di depan depot minyak bensin sekaligus tersangka mengisi bensin di sepeda motor, lalu tersangka meminta kantung/plastik bening kepada penjual minyak tersebut dengan maksud untuk diisi dengan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dan hp milik tersangka agar tidak kena hujan atau basah, dan tersangkapun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah saudara BAKAR (DPO) di Desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu namun pada saat tersangka belok kemudian masuk ke jalan dusun mangrove, tiba-tiba tersangka dihadang oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman sehingga tersangka memberhentikan sepeda motor lalu tersangka turun dari sepeda motor dan memarkirnya di tepi jalan, kemudian tersangka langsung diinterogasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman tersebut dengan di saksikan oleh Pak RT yaitu saksi SUPARMAN alias PARMAN dan saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman menemukan kantung plastik bening pada saku celana sebelah kiri yang berisi Hp 2 (dua) unit merk oppo dan vivo dengan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung di amankan oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN;
  • bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka yang tersangka dapatkan pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama RIAN (DPO) seharga Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana terdakwa pada hari itu di jam 10:30 Wit menelpon sdr.RYAN yang berada di Luwuk dan menanyakan “ada apa tidak barang/sabu” yang kemudian sdr.RYAN mencarikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengabari tersangka dengan menanyakan berapa banyak yang akan dipesan, selanjutnya oleh tersangka menyampaikan kepada sdr.RYAN bahwa dirinya hanya mempunyai uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada sdr. RYAN berapa saja sabu yang bisa didapat dengan nilai uang tersebut tolong di aturkan, dan setelah disetujui jumlah narkotika jenis shabu yang akan diperoleh tersangka, kemudian sdr.RYAN mengirimkan Nomor rekening yang atas Namanya sudah tidak diketahui oleh tersangka, kemudian setelah menerima nomor rekening tersebut tersangka kemudian pergi kea gen BRIlink untuk menlakukan transfer dan setelah itu tersangka Kembali mengabarkan sdr.RYAN bahwa uang sudah di transfer dan  meminta agar barang pesanan sabu tersebut dikirimkan melalui kapal oleh sdr. RIAN (DPO);
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Sulawesi Utara Nomor Lab:           141/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd, Dkk dengan kesimpulan sebagai berikut :

150/2024/NF : berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,7496 gram tersebut adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine dari tersangka DAVID HENDRA alias MAS yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RAHMAWATI RUMAKAT sebagai dokter Umum Rumkit Bhayangkara Tk.IV Ternate berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/0027/V/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Mei 2024 yang didapati hasil pemeriksaan Methamphetamine/MET hasil ”Positif”;
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki, menguasai ataupun menyediakan narkotika jenis sabu;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

 Bahwa terdakwa DAVID HENDRA alias MAS, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di jalan yang beralamat di Dusun Mangrove, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (seberat : 0,7496), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai  berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat tersangka sedang berada di rumah/mes, lalu tersangka dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang bernama BAKAR (DPO) dan menanyakan apakah tersangka memiliki narkotika jenis sabu atau tidak, selanjutnya tersangka menyatakan bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu tersebut kemudian saudara BAKAR (DPO) mengajak tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama di rumah saudara BAKAR (DPO). Kemudian saudara BAKAR (DPO) meminta tersangka untuk mengantarkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara BAKAR (DPO), kemudian tersangka mengambil 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram tersebut yang disimpan oleh tersangka di saku sebelah kiri jaket yang tergantung di rumah/mesnya tersebut lalu memasukannya ke dalam saku celana sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung berangkat menuju rumah saudara BAKAR yang beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dengan mengendarai sepeda motor matic honda, saat dalam perjalanan tiba-tiba hujan sehingga tersangka berhenti di depan depot minyak bensin sekaligus tersangka mengisi bensin di sepeda motor, lalu tersangka meminta kantung/plastik bening kepada penjual minyak tersebut dengan maksud untuk diisi dengan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dan hp milik tersangka agar tidak kena hujan atau basah, dan tersangkapun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke rumah saudara BAKAR (DPO) di Desa Wayo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu namun pada saat tersangka belok kemudian masuk ke jalan dusun mangrove, tiba-tiba tersangka dihadang oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman sehingga tersangka memberhentikan sepeda motor lalu tersangka turun dari sepeda motor dan memarkirnya di tepi jalan, kemudian tersangka langsung diinterogasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman tersebut dengan di saksikan oleh Pak RT yaitu saksi SUPARMAN alias PARMAN dan saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN yang merupakan petugas kepolisian yang berpakaian preman menemukan kantung plastik bening pada saku celana sebelah kiri yang berisi Hp 2 (dua) unit merk oppo dan vivo dengan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung di amankan oleh saksi MARWAN LA WAJATI dan saksi M.IKSAN SUMIADIN;
  • bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka yang tersangka dapatkan pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama RIAN (DPO) seharga Rp. 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana terdakwa pada hari itu di jam 10:30 Wit menelpon sdr.RYAN yang berada di Luwuk dan menanyakan “ada apa tidak barang/sabu” yang kemudian sdr.RYAN mencarikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengabari tersangka dengan menanyakan berapa banyak yang akan dipesan, selanjutnya oleh tersangka menyampaikan kepada sdr.RYAN bahwa dirinya hanya mempunyai uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada sdr. RYAN berapa saja sabu yang bisa didapat dengan nilai uang tersebut tolong di aturkan, dan setelah disetujui jumlah narkotika jenis shabu yang akan diperoleh tersangka, kemudian sdr.RYAN mengirimkan Nomor rekening yang atas Namanya sudah tidak diketahui oleh tersangka, kemudian setelah menerima nomor rekening tersebut tersangka kemudian pergi kea gen BRIlink untuk menlakukan transfer dan setelah itu tersangka Kembali mengabarkan sdr.RYAN bahwa uang sudah di transfer dan  meminta agar barang pesanan sabu tersebut dikirimkan melalui kapal oleh sdr. RIAN (DPO);
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Sulawesi Utara Nomor Lab:           141/NNF/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd, Dkk dengan kesimpulan sebagai berikut :

150/2024/NF : berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,7496 gram tersebut adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine dari tersangka DAVID HENDRA alias MAS yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RAHMAWATI RUMAKAT sebagai dokter Umum Rumkit Bhayangkara Tk.IV Ternate berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/0027/V/2024/RS.Bhayangkara tertanggal 14 Mei 2024 yang didapati hasil pemeriksaan Methamphetamine/MET hasil ”Positif”;
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki, menguasai ataupun menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya