|     DALAM PROVISI     - Memerintahkan TERGUGAT I, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketasampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
 Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah obyek sengketa ;
 Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun PARA TERGUGAT menyatakan
 Banding  atau Kasasi (Uit voerbaar bij vooraad).
        II. DALAM POKOK PERKARA Primair :    1.  Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di kawasan Mbose, Desa Tolong,
 Kecamatan Lede Kab. Pulau Taliabu, dengan ukuran 100m x 170m atau luas 1,7 Ha (satu koma tujuh hektare),
 dengan batas-batas sebagai berikut :
     Utara     :  LautTimur      :  dahulu Heri Bohang, sekarang pelabuhan kusus PT. ADIDAYA TANGGUH
 Selatan  : dahulu Hanasino sekarang pelabuhan kusus PT. ADIDAYA TANGGUH
 Barat      : dahulu Yasua Palalang, Kresto Paldagu, sekarang pelabuhan kusus
 PT. ADIDAYA TANGGUH
 Yang saat ini beruba menjadi pelabuhan kusus Adalah sah milik  Penggugat.
     3. Manyatakan alat bukti surat milik PENGGUGAT berupa :A.    SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Nomor : 18/004/SKKT/DS-TLG/IV/2018 tanggal 12 Maret 2018
 atas nama LA DAYONO ;
 B .    SURAT PERNYATAAN PELEPASAAN HAK ATAS TANAH/KINTAL/ KEBUN tanggal 14 November 2012 ;
 C.    SURAT KETERANGAN Nomor : 008/SK-KT/IX/2019 tanggal 9 September 2019
 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
   4.   Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menguasai, menggali dan menjadikan tanah obyek sengketamilik PENGGUGAT menjadi Pelabuhan Kusus Milik TERGUGAT I, serta tindakan TERGUGAT II
 sampai dengan TERGUGAT IV yang memberikan izin atau rekomendasi pembangunan pelabuhan di
 atas tanah obyek sengketa kepada TERGUGAT I secara diam-diam atau tanpa seizin dan
 sepengetahuan PENGGUGAT, maka patutlah perbuatan PARA TERGUGAT disebut sebagai Perbuatan
 Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
     5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGATbaik secara Materil maupun Immateril sebesar Rp. Rp.29.704.500.000,- (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus empat
 juta lima ratus ribu rupiah).) dengan rincian sebagai berikut :
 A. MATERIL :
     Nilai jual tanah :-  Bahwa oleh karena tanah milik PENGGUGAT merupakan lahan produktif maka nilai jual tanah tersebut
 Rp. 1.500.000,- per meter
 -  Luas lahan 1,7 Ha atau 17,000 M2.
 -  Rp. 1.500.000,- x  17.000 M2. = Rp.25.500.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah).
     VI. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Ubi :        - Hasil jual ubi Rp. 600.000,-per hari;- Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama
 5 tahu  atau 60 bulan;
 - Rp. 600.000,-x 30 hari x 60 bulan = 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupah)
    VII. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Nenas :            - Hasil jual nenas Rp. 300.000,-per hari;             - Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama5 tahun atau 60 bulan;
 -  Rp. 300.000 x 30 hari x 60 bulan = 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah)
        VIII. Nilai Hasil Panen untuk tanaman Kelapa :                  - Hasil jual kelapa Rp. 200.000,-per hari;- Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atau selama 5
 tahun atau 60 bulan;
 -  Rp. 200.000 x 30 hari x 60 bulan = 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
            IX.   Nilai Hasil Panen untuk tanaman Jambu Mete :-    Hasil jual jambu mete Rp. 23.000,- per kilo.
 -    Hasil panen setiap 1 tahun sebanyak 1,5 ton
                          -    Mulai tidak menghasilkan akibat penggusuran dan penggalian sejak tahun 2015 sampai 2019 atauselama 5 tahun atau 60 bulan;
 -   Rp.23.000,- x 1.500,- x 5 =Rp.172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah).
 Jadi total kerugian Materil senilai : Rp. 25.500.000.000,- + Rp. 1.080.000.000,- + 540.000.000,- + 360.000.000,- + Rp.172.500.000,- = Rp.27.652.500.000,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah). B. IMATERIL :     Nilai hasil Panen sejak gugatan diajukan, september 2019 sampai dengan Penanganan Kasasi di Mahkama Agung RI atau selama 16 buan yakni 5 bulan ditingkat Pertama, 3 bulan ditingkat Banding dan 8 bulan ditingkat Kasasi maka dapat dihitung sebagai berikut :Tanaman Ubi : Rp. 600.000,- x 30 hari x 16 bulan = Rp.288.000.000,-
 Tanaman Nenas : Rp.300.000,- x 30 hari x 16 bulan =Rp.144.000.000,-
 Tanaman Kelapa : Rp. 200.000,- x 30 hari x 16 Bulan =Rp.96.000.000,-
 Tanaman Jambu Mete : Rp. 23.000,- x 1.500,- x 2 = Rp.69.000.000,-
 Total : Rp. 597.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).    -  Biaya Pengeluaran selama proses pengurusan tanah obyek sengketa sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 =Rp.520.000.000,-(lima ratus dua puluh juta rupiah).
 -  Akibat perbutan PARA TERGUGAT, kini PENGGUGAT merasa harkat dan martabatnya diserang sehingga apabila
 ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- (dua milyar empat puluh delapan juta rupiah).
 Jadi total kerugian Imateril Rp. 2.117.000.000,- (dua milyar seratus tujuh belas juta rupiah). C. BIAYA PANJAR DAN BIAYA TAMBAHAN PANJAR GANTI RUGI TANAMAN
 -    Biaya Panjar ganti rugi tanaman sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). -    Tambahan biaya panjar ganti rugi tanaman sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). D. Jadi total kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp. 29.769.500.000,- Rp.65.000.000,- = Rp.29.704.500.000,- (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
 6. Menghukum TERGUGAT I  untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada
 PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat apapun ;
 7.  Menyatakan segalah surat-surat milik PARA TEGUGAT ataupun pihak lain yang berada diatas tanah obyek
 sengketa milik PENGGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum ;
 8.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
 Atau: Subsidair: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |