Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Bbg SURYA DARMAN LA BUADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Bbg
Tanggal Surat Rabu, 28 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SURYA DARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitno Kossi, SH. MMSURYA DARMAN
Tergugat
NoNama
1LA BUADE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H.LA BUADE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 30 x 219 (6570  Meter Persegi, tercatat atas nama SURYA DARMAN,  yang terletak di Desa Wayo , Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu adalah milik Penggugat;
  • Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 6570  m2, tercatat atas nama SURYA DARMAN,  yang terletak di Desa Wayo , Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu adalah milik Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  • Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak